Mohon tunggu...
Rheza Maulana
Rheza Maulana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademisi Ilmu Lingkungan

Rheza Maulana adalah lulusan Magister Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, dengan pengalaman sebagai Sukarelawan dan Peneliti di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira! Wakil DPR RI Mendukung Hukum Perlindungan Hewan!

21 Desember 2021   16:23 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:43 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Warna kuning) Hal-hal yang mungkin dianggap lazim, tetapi termasuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)

10. Memisahkan hewan dari induk/membunuh induk

11. Menyiram dengan air selang 

(Warna kuning) Hal-hal yang mungkin dianggap lazim, tetapi termasuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)
(Warna kuning) Hal-hal yang mungkin dianggap lazim, tetapi termasuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)

Selain kekejaman yang tidak disadari ketika memelihara hewan/satwa liar, ada hal lain yang juga penting menjadi perhatian. Davina Veronica, Co-Founder KPHI dan Ketua Yayasan Natha Satwa Nusantara, menyatakan kekhawatirannya pada pemanfaatan satwa liar untuk keperluan wisata. Hal tersebut juga perlu menjadi perhatian, karena dalam praktiknya, kerap menyalahi "Five freedoms of animal welfare" (lima kaidah kesejahteraan satwa). Selanjutnya, Karin Franken, Co-Founder KPHI dan Founder Yayasan Jakarta Animal Aid Network, mengungkapkan pentingnya regulasi sebagai solusi kekerasan hewan; dan juga, edukasi untuk membentuk masyarakat yang welas asih pada hewan (KPHI, 2021). 

Penulis sangat mengapresiasi dukungan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia, Bapak Drs. Muhaimin Iskandar, M. Si bersama dengan KPHI. Dukungan beliau dan upaya KPHI, adalah respon yang sangat diperlukan guna mengatasi masalah kekerasan hewan yang kian marak terjadi dan kadang tidak disadari. Penulis berharap, semoga audiensi yang telah dilaksanakan semakin menyadarkan kita semua akan pentingnya melindungi hewan, dan semoga dukungan Bapak Wakil Ketua DPR dapat terealisasi dengan baik.

Penulis juga berharap tulisan ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Tak lupa, Penulis memohon kesediaan para pembaca untuk mengedukasi diri sendiri, minimal dengan menyadari jenis-jenis kekejaman hewan, konten-konten kekejaman hewan, dan setidaknya tidak menonton konten pemanfaatan/kekejaman hewan. Apa yang kita toleransi, itulah yang akan merajalela; jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara yang gemar menyiksa hewan, dan jangan sampai kitalah yang berkontribusi pada kekejaman hewan. Mari kita tumbuhkan rasa kesadaran dan kepedulian pada hewan, demi Indonesia yang lebih baik. Salam. 

Referensi:

Asia For Animals. (2021). "Social Media Animal Cruelty Coalition Report"

Coconuts Jakarta. (2021). "Indonesia named top source country for animal cruelty content"

Griffiths, Mark. D. (2016). "The Psychology of Animal Torture"

Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia. (2021). "Wakil Ketua DPR RI, Cak Imin, Menerima Koalisi Perlindungan Hewan Indonesia, dan Mendukung Indonesia Memiliki Undang Undang Perlindungan Hewan!"

Macdonald, John M. (1963). "The threat to kill". Am J Psychiatry.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun