Mohon tunggu...
Rheza Maulana
Rheza Maulana Mohon Tunggu... Wiraswasta - Akademisi Ilmu Lingkungan

Rheza Maulana adalah lulusan Magister Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia, dengan pengalaman sebagai Sukarelawan dan Peneliti di Pusat Penyelamatan dan Rehabilitasi Satwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kabar Gembira! Wakil DPR RI Mendukung Hukum Perlindungan Hewan!

21 Desember 2021   16:23 Diperbarui: 21 Desember 2021   16:43 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Warna kuning) Hal-hal yang mungkin dianggap lazim, tetapi termasuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)

Hal ini tentu menjadi sebuah kemajuan dalam ranah kesejahteraan hewan di Indonesia. Sebagaimana yang kita ketahui, baru-baru ini Indonesia dinyatakan sebagai negara nomor 1 penghasil konten kekejaman hewan berdasarkan laporan oleh Social Media Animal Cruelty Coalition (2021). Social Media Animal Cruelty Coalition sendiri adalah koalisi internasional, yang beranggotakan organisasi kesejahteraan hewan yang bereputasi seperti Humane Society International, International Animal Rescue, World Animal Protection, dan lain masih banyak lagi.

Artikel berita yang memperlihatkan seorang Youtuber asal Indonesia memberi minuman energi pada monyet. (Sumber: Coconuts Jakarta)
Artikel berita yang memperlihatkan seorang Youtuber asal Indonesia memberi minuman energi pada monyet. (Sumber: Coconuts Jakarta)

Pernyataan Bapak Muhaimin Iskandar, dapat dikatakan sejalan dengan penemuan-penemuan ilmiah terbaru, terkait kesejahteraan hewan. Pertama, kekerasan pada hewan mungkin saja bentuk kelainan jiwa yang kelak dapat berkembang menjadi kekerasan pada manusia. Secara ilmiah, hal ini disebut sebagai "zoosadism" atau "intentional animal torture and cruelty" (IATC) , yaitu rasa senang yang didapat dari menyiksa hewan, dan adalah salah satu indikasi penilaian kemungkinan seseorang memiliki gangguan anti-sosial dan psikopati (Macdonald, 1963; Griffiths, 2016). 

Kedua, kekerasan pada hewan belum tentu juga dikarenakan seseorang mengalami gangguan kejiwaan. Sebagaimana Bapak Muhaimin Iskandar menyatakan, bahwa kita terkadang lupa dan tidak sadar tentang kekerasan hewan. "Tidak sadar" adalah poin penting yang harus ditelaah; karena, dapat saja seseorang melakukan kekerasan karena tidak sadar atau tidak tahu. Social Media Animal Cruelty Coalition (2021) menjelaskan empat kategori kekejaman satwa, yaitu:

1. Kekerasan yang jelas dan disengaja

2. Kekerasan yang ambigu dan disengaja

3. Kekerasan yang jelas dan tidak disengaja

4. Kekerasan yang ambigu dan tidak disengaja

Kategori nomor 4 yaitu "Kekerasan yang ambigu dan tidak disengaja", adalah bentuk kekerasan yang kerap tidak disadari atau tidak diketahui oleh pelaku kekerasan hewan. Kategori nomor 4 ini dicontohkan dengan aktivitas seperti melalukan selfie (swafoto) dengan satwa liar, memelihara bayi monyet, dan mendandani satwa dengan pakaian manusia. 

Memelihara dan mendandani bayi monyet adalah trend marak, tetapi ternyata bentuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)
Memelihara dan mendandani bayi monyet adalah trend marak, tetapi ternyata bentuk kekejaman hewan (Sumber: SMACC)

Contoh sederhana adalah trend yang sedang marak, yaitu memelihara bayi monyet. Berdasarkan laporan Social Media Animal Cruelty Coalition (2021), hal ini juga termasuk ranah kekejaman hewan. Kenapa? Karena pada praktik tersebut terdapat contoh kekejaman hewan yang kita tidak sadari, yaitu: memisahkan bayi dari induk (separating infant/ killing of parents). Hal ini dikarenakan monyet adalah "satwa liar", bukan "hewan peliharaan", bayi monyet harus hidup dengan induknya. Maka, untuk dapat dijual-belikan, umumnya bayi monyet didapat dengan cara membunuh induknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun