Batam, 30 mei 2024
Rheyandra Bayu AnggaraÂ
221083042
Universitas Riau Kepulauan
Pancasila merupakan pandangan hidup masyarakat Indonesia dan merupakan sumber dari segala hukum dan norma yang ada dalam masyarakat. Salah satunya adalah norma nasional yang erat kaitannya dengan etika politik. Tidak banyak orang yang mampu menjelaskan Pancasila sebagai etika politik. Padahal, dalam penerapannya, Pancasila mempunyai peranan yang sangat penting dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam urusan bernegara dan politik. Oleh karena itu, sangat penting bagi warga negara Indonesia untuk mengetahui pandangan Pancasila sebagai etika politik.
Hakikat Etika Pancasila Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam Pembukan UUD 1945 alinea keempat. Dalam penjelasan UUD 1945 yang disusun oleh PPKI ditegaskan bahwa "pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang Tubuh. Dan menurut TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber, Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum. Sebagai sumber segala sumber Pancasila merupakan satu-satunya sumber nilai yang berlaku di tanah air.Â
Dari satu sumber tersebut diharapkan mengalir dan memancar nilai-nilai ketuhanan, kemanusian, persatuan, kerakyatan penguasa. Hakikat Pancasila pada dasarnya merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih dimana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia. oleh sebab itu penyelenggaraan Negara yang dilakukan oleh pemerintah tidak boleh bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, terutama manusia yang tinggal di wilayah nusantara.
Etika politik menghendaki agar kekuasaan negara dilaksanakan dengan derajat kewajaran, yaitu dilaksanakan dan diakui menurut undang-undang yang berlaku legalitas yang akan dilaksanakan secara demokratis dan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip moral. Di masa depan, seluruh aspek kekuasaan, kebijakan publik, dan distribusi kekuasaan didasarkan pada legitimasi agama dan moral.Hal ini sesuai dengan sila pertama dan kedua Pancasila.Â
Selanjutnya penyelenggaraan negara harus berdasarkan asas legitimasi hukum, yaitu legalitas. Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, keadilan dalam hidup berdampingan harus mengikuti sila kelima Pancasila. Jika keadilan sosial menjadi tujuan utama kehidupan berbangsa.Â
Artinya segala kebijakan, wewenang dan kewenangan pengendalian pemerintah harus berdasarkan hukum yang berlaku. Apalagi, karena suatu negara bermula dari rakyatnya, maka seluruh kebijakannya harus selalu diarahkan kepada rakyat.Hal ini sesuai dengan sila keempat bahwa rakyat adalah sumber kekuasaan negara. Oleh karena itu, dalam menjalankan politik sebenarnya, segala sesuatu yang berhubungan dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus didasarkan pada legitimasi kerakyatan atau demokratis.
Saat ini terdapat ancaman serius terhadap persatuan bangsa dan kemunduran penerapan etika demokrasi dalam kehidupan berbangsa. Ketika proses demokrasi diabaikan tanpa etika, maka timbullah konflik sosial di masyarakat. Hal ini apabila didiamkan proses demokrasi tanpa etika, maka akan muncul konflik sosial dimasyarakat, misalnya terjadi beda pilihan politik dalam pilpres (terpolarisasi), munculnya gelombang politik identitas, adanya intoleransi, munculnya ujaran-ujaran kebencian, berita bohong (hoax), dan sikap pesimistis yang didagangkan, bukannya optimistis. Kita dipertontonkan debat-debat di media televisi (TV Nasional dan TV Swasta) yang tidak mendidik dari masing masing pendukung paslon dengan sikap-sikap yang tidak ber-etika atau berbudi perkerti luhur, malah mereka sangat bangganya saling mencaci-maki dan menyerang lawan tanpa data (informasi sesat).Â
Dulu, kita melihat dan mengetahui mengenai berita bohong dalam kasus Ratna Sarumpaet, yang mana para tokoh-tokoh dengan melakukan konprensi pers kepada publik tanpa didukung bukti/data yang akurat dan jelas, muncul berita kriminalisasi ulama, agama dijadikan alat berpolitik, muncul intoleransi terhadap suku, ras dan agaman tertentu. Hal ini merupakan situasi yang sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat Indonesia.Â
Hal ini terjadi melalui orang-orang yang tidak akan berhenti untuk mencapai tujuan kekuasaannya, menghalakan segala cara untuk mencapai tujuannya. Dengan segala cara untuk dapat kekuasaan dilakukan melalui cara-cara yang tidak terpuji, menyebar fitnah, menyebar berita bohong, membangun ujaran kebencian, dan lain-lainnya. Semakin melemahnya kejujuran dan sikap amanah dalam kehidupan berbangsa dengan pengabaian etika, moral, nilai-nilai kepribadian bangsa, aturan hukum, dan Pancasila sebagai falsafat bangsa .
Kita sebagai anak bangsa mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk mendorong, mengimplementasikan dan memberikan pendidikan serta ketauladanan bagi masyarakat dan generasi muda sebagai penerus bangsa agar persatuan dan kesatuan bangsa tetap kokoh dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia tercapai sesuai tujuan negara Indonesia.Â
Perguruan tinggi sebagai pusat peradaban dan pencetak kaum intelektual mempunyai kewajiban dan tanggung jawab dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan pendidikan etika, moral, dan budi pekerti yang bersumber pada agama, budaya, kepribadian bangsa berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, saat ini membangun etika dalam berdemokrasi Pancasila harus terus didorong dan dimplementasikan dalam kehidupan kampus dan kehidupan sosial lainnya.
Etika Politik dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara Nilai-nilai Pancasila bersifat universal yang memperlihatkan napas humanism, karenanya Pancasila dapat dengan mudah diterima oleh siapa saja. Sekalipun Pancasila memiliki sifat universal, tetapi tidak begitu saja dapat dengan mudah diterima oleh semua bangsa.Â
Perbedaannya terletak pada fakta sejarah bahwa nilai-nilai secara sadar dirangkai dan disahkan menjadi satu kesatuan yang berfungsi sebagai basis perilaku politik dan sikap moral bangsa. Dalam arti bahwa Pancasila adalah milik khas bangsa Indonesia dan sekaligus menjadi identitas bangsa berkat legitimasi moral dan budaya bangsa Indonesia sendiri. Nilai-nilai khusus yang termuat dalam Pancasila dapat ditemukan dalam sila-silanya. Pancasila sebagai nilai dasar yang fundamental adalah seperangkat nilai yang terpadu berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H