Ketika Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Isi UUD 1945 mengandung nilai-nilai luhur bangsa. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, proklamasi kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau badan tersebut berisi tentang bentuk negara, lembaga negara, untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2.UUD RIS/ Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950)
Perjalanan Republik Indonesia tidak luput dari pengawasan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, terjadilah agresi Belanda pertama pada tahun 1947 dan agresi kedua pada tahun 1948. Hal ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga UUD yang seharusnya berlaku bagi seluruh negara Indonesia, hanya berlaku bagi Indonesia Serikat. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena rakyat Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan sifat kesatuan. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bertahan lama karena bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan kewenangan pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Kemudian dicapai kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk negara kesatuan yang akan didirikan, jelas bahwa ada kebutuhan untuk konstitusi baru. Untuk itu dibentuk panitia penyusun undang-undang dasar yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan kerja panitia nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950. Konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi yang semakin tidak menentu, UUD hanya berlaku sampai tanggal 5 Juli 1959.
4.UUD Hasil Amandemen 1945 (5 Juli 1959 -- sekarang)
UUD 1945 mulai berlaku kembali sesuai dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Perubahan MPR Sementara Orde Lama 1959-1965 menjadi MPR Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPR Orde Lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang murni dan konsisten. Konstitusi tertulis dan sah di Indonesia hasil amandemen ini juga dibuat lebih rinci.
Kesimpulannya, sebagai dasar hukum tertinggi dan fundamental, konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan semangat konstitusi. Di Indonesia, sejarah konstitusi dibagi menjadi beberapa periode yang melibatkan para founding fathers dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengalami beberapa tahap perubahan. Namun, ada prinsip yang tetap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H