UUD 1945 mengandung ruh dan merupakan perwujudan dari
dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
UUD 1945, merupakan satu kesatuan rangkaian pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya
menurut Noor MS Bakry (1994: 120) mengandung materi yang pada dasarnya dapat dibedakan
dari empat hal, yaitu:
1) Pengaturan tentang fungsi sistem pemerintahan negara.
2) Ketentuan mengenai fungsi dan kedudukan lembaga negara
3) Hubungan antara negara dan warganya.
4) Penyediaan hal-hal lain sebagai pelengkap.
Ada empat macam hukum yang telah berlaku selama Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut:
1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949)