Konstitusi secara harfiah berasal dari kata Perancis constituer yang berarti membentuk. Arti kata 'membentuk' di sini adalah membentuk keadaan. Dari segi konstitusi juga mengandung arti awal dari semua peraturan perundang-undangan negara.
Menurut Mahfud MD, konstitusi merupakan pedoman dasar bagi penyelenggara negara dalam melaksanakan suatu bangsa, yang kemudian memiliki aturan main di negara demokrasi seperti Indonesia.
Sedangkan menurut Jimly Asshiddiqie, konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang biasa disebut hukum dasar dan dapat juga tidak tertulis. Menurut Sri Soemantri Martosoewignjo, konstitusi sama dengan hukum dasar.
Konstitusi mulai berlaku hari ini dan mengalami sejumlah perubahan. Berikut sejarah perkembangan konstitusi di Indonesia sebagaimana dikutip dari Ilmu Dasar Pemerintahan oleh Dr. Titin Rohayatin, S.I.P., M.Si.
Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan negara, oleh karena itu suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dibandingkan produk hukum lainnya. Apalagi jika semangat dan semangat ketatanegaraan juga diatur dalam konstitusi, maka perubahan konstitusi dapat membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan. Bisa jadi negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena adanya perubahan konstitusi.
Terkadang keinginan masyarakat untuk melakukan perubahan konstitusi adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari. Hal ini terjadi ketika mekanisme ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi yang berlaku dirasakan tidak lagi sesuai dengan aspirasi masyarakat.Â
Oleh karena itu, konstitusi biasanya juga memuat ketentuan mengenai perubahan konstitusi itu sendiri, yang tata caranya kemudian dibuat sedemikian rupa sehingga perubahan yang terjadi benar-benar merupakan aspirasi rakyat dan tidak berdasarkan keinginan atau keinginan yang sewenang-wenang dan sementara. . sekelompok orang.
Pada dasarnya ada dua macam sistem yang biasa digunakan dalam praktik ketatanegaraan di dunia dalam hal perubahan konstitusi. Sistem pertama adalah jika suatu konstitusi diamandemen, maka konstitusi yang berlaku secara keseluruhan (substitusi konstitusi) akan berlaku.Â
Sistem ini dianut oleh hampir semua negara di dunia. Sistem kedua adalah jika konstitusi diubah, konstitusi asli tetap berlaku. Amandemen UUD adalah amandemen UUD asal. Dengan kata lain, amandemen adalah atau menjadi bagian dari konstitusi. Sistem ini diadopsi oleh Amerika Serikat.
Setiap negara memiliki tujuan dan landasan konstitusional yang berbeda-beda. Namun secara garis besar, konstitusi dibuat untuk membatasi kewenangan dan kekuasaan politik yang dapat merugikan rakyat dan negara serta sebagai jaminan hak dan kewajiban warga negara.
Berikut ini adalah 7 tujuan konstitusi secara umum:
1. Memberikan pembatasan dan pengawasan kekuasaan politik agar penyelenggaraan suatu negara tidak dikendalikan dan terpusat pada satu orang, kelompok, atau lembaga tertentu.
2. Membebaskan negara dari kekuasaan absolut.
3. Mengatur jalannya kekuasaan, sehingga tidak ada tugas dan wewenang yang sama atau tumpang tindih antar lembaga.
4. Hindari tindakan sewenang-wenang agar tidak terjadi penindasan terhadap rakyat.
5. Menjadi arah dalam mewujudkan cita-cita negara dan cita-cita bersama.
6. Melindungi hak asasi manusia, baik dari segi agama, akses pendidikan, kebebasan berpendapat, dan penghidupan yang layak.
7. Sebagai pedoman penyelenggaraan negara yang telah disesuaikan dengan tujuan negara dan nilai-nilai yang dianut masyarakat.
Dalam hal kekuasaan, konstitusi dapat dilihat sebagai Institusi atau seperangkat prinsip yang menentukan bagaimana kekuasaan dibagi antar berbagai lembaga negara.Â
Mengacu pada konsep Trias, politik kekuasaan terbagi antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Konstitusi menentukan Bagaimana pusat-pusat kekuasaan bekerja sama dan beradaptasi satu sama lainnya; konstitusi mencatat hubungan kekuasaan di suatu negara.Â
Di negara yang menganut prinsip demokrasi konstitusional, konstitusi mempunyai fungsi tersendiri yaitu membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa agar penyelenggaraan kekuasaan tidak sewenang-wenang. Sehingga hak-hak warga negara diharapkan dilindungi.Â
Pembatasan ini tercermin dalam konstitusi. Jadi dalam asumsi ini, hukum dasar memiliki fungsi khusus dan merupakan perwujudan atau manifestasi dari hukum tertinggi yaitu harus dipatuhi, bukan hanya oleh rakyat, tetapi oleh pemerintah bahkan penguasa.
Setiap undang-undang dasar memuat ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal
sebagai berikut:
1) Organisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara legislatif, eksekutif
dan peradilan; di negara federal pembagian kekuasaan antara pemerintah federal
dengan pemerintah negara bagian; prosedur penyelesaian pelanggaran yurisdiksi
oleh instansi pemerintah dan sebagainya.
2) Hak Asasi Manusia.
3) Tata cara perubahan konstitusi
4) Kadang-kadang mengandung larangan mengubah karakteristik tertentu dari undang-undang
basis. Hal ini untuk menghindari terulangnya hal-hal yang baru saja ditangani.
5) Berisi tentang cita-cita rakyat dan prinsip-prinsip ideologi negara (Miriam Budiardjo, 2007:101).
UUD 1945 mengandung ruh dan merupakan perwujudan dari
dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD
UUD 1945, merupakan satu kesatuan rangkaian pasal yang bulat dan terpadu. Di dalamnya
menurut Noor MS Bakry (1994: 120) mengandung materi yang pada dasarnya dapat dibedakan
dari empat hal, yaitu:
1) Pengaturan tentang fungsi sistem pemerintahan negara.
2) Ketentuan mengenai fungsi dan kedudukan lembaga negara
3) Hubungan antara negara dan warganya.
4) Penyediaan hal-hal lain sebagai pelengkap.
Ada empat macam hukum yang telah berlaku selama Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut:
1.UUD 1945 (18 Agustus 1945 -- 27 Desember 1949)
Ketika Kemerdekaan Republik Indonesia diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, republik baru ini belum memiliki konstitusi. Sehari kemudian, UUD 1945 resmi menjadi konstitusi Indonesia, pada tanggal 18 Agustus 1945. Isi UUD 1945 mengandung nilai-nilai luhur bangsa. Pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 memuat tujuan pembangunan nasional, hubungan Indonesia dengan luar negeri, proklamasi kemerdekaan, dan ideologi Pancasila. Kemudian isi atau badan tersebut berisi tentang bentuk negara, lembaga negara, untuk menjamin hak dan kewajiban warga negara dalam UUD 1945.
2.UUD RIS/ Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949 -- 17 Agustus 1950)
Perjalanan Republik Indonesia tidak luput dari pengawasan Belanda yang ingin kembali berkuasa di Indonesia. Akibatnya, Belanda berusaha mendirikan negara-negara seperti negara Sumatera Timur, negara Indonesia Timur, negara Jawa Timur, dan sebagainya. Sejalan dengan upaya Belanda tersebut, terjadilah agresi Belanda pertama pada tahun 1947 dan agresi kedua pada tahun 1948. Hal ini mengakibatkan diadakannya Konferensi Meja Bundar (KMB) di Belanda yang melahirkan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sehingga UUD yang seharusnya berlaku bagi seluruh negara Indonesia, hanya berlaku bagi Indonesia Serikat. Namun, konstitusi ini tidak bertahan lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
3. UUD Sementara/UUDS (17 Agustus 1950 -- 5 Juli 1959)
Masa federal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1949 merupakan perubahan sementara, karena rakyat Indonesia sejak 17 Agustus 1945 menginginkan sifat kesatuan. Oleh karena itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak bertahan lama karena bergabung dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini mengakibatkan kewenangan pemerintah Republik Indonesia Serikat menjadi berkurang. Kemudian dicapai kesepakatan untuk mendirikan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Untuk negara kesatuan yang akan didirikan, jelas bahwa ada kebutuhan untuk konstitusi baru. Untuk itu dibentuk panitia penyusun undang-undang dasar yang disahkan pada tanggal 12 Agustus 1950 oleh badan kerja panitia nasional pusat dan oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat Republik Indonesia pada tanggal 14 Agustus 1950. Konstitusi baru mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Namun karena kondisi yang semakin tidak menentu, UUD hanya berlaku sampai tanggal 5 Juli 1959.
4.UUD Hasil Amandemen 1945 (5 Juli 1959 -- sekarang)
UUD 1945 mulai berlaku kembali sesuai dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno.
Perubahan MPR Sementara Orde Lama 1959-1965 menjadi MPR Orde Baru. Perubahan itu dilakukan karena MPR Orde Lama dianggap tidak mencerminkan pelaksanaan UUD 1945 yang murni dan konsisten. Konstitusi tertulis dan sah di Indonesia hasil amandemen ini juga dibuat lebih rinci.
Kesimpulannya, sebagai dasar hukum tertinggi dan fundamental, konstitusi harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan negara dan dilaksanakan sesuai dengan isi dan semangat konstitusi. Di Indonesia, sejarah konstitusi dibagi menjadi beberapa periode yang melibatkan para founding fathers dalam merumuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kemudian, seiring dengan perkembangan zaman, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga mengalami beberapa tahap perubahan. Namun, ada prinsip yang tetap
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H