Mohon tunggu...
Rezky Dwi Ramadhan
Rezky Dwi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelaku dari tuntutan dosanya

Jika menulis membuatmu nyaman maka menulis lah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Perekonomian Para Khalifah

10 Juni 2021   13:29 Diperbarui: 10 Juni 2021   13:47 3217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perekonomi Sahabat Rasulullah SAW 

Kebijakan Ekonomi Sahabat Rasulullah SAW- Sejarah peradaban islam memiliki arti yang sangat penting dan tidak bisa di abaikan begitu saja. Karena dengan sejarah kita bisa mengetahui apa yang telah terjadi pada zaman sebelum sekarang dan juga kita bisa mengerti bagaimana pemerintahan pada zaman Rasulullah SAW dan setelahnya. 

Setelah wafatnya Rasulullah SAW, pemerintahan diteruskan oleh Khulafaur Rasyidin yaitu khalifah-khalifah yang diberi petunjuk dan dipilih sebagai kepala Negara dan pemerintahan sekaligus sebagai pemimpin umat Islam. Sahabat Rasulullah SAW yang menjadi Khulafaur Rasyidin ada empat orang, yaitu Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khatab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Masa Khulafaur Rasyidin yang lamanya tidak lebih dari tiga puluh tahun, dimulai sejak tahun 11-41 H/632-661 M. 

Keempat khalifah ini meneruskan perjuangan Rasulullah SAW dengan cara dan gaya yang berbeda-beda. Mengenai kebijakan di bidang ekonominya pun, keempat khalifah ini memiliki langkah yang berbeda pula. Pada masa Khulafaur Rasyidin ini, sistem ekonomi yang telah terbentuk berkembang lebih jauh dan menemukan bentuk yang ideal. Tidak sekedar teori, namun sudah berimplikasi besar terhadap pengembangan Islam. 

Perkonomian Masa Abu Bakar Ash-Shiddiq

Pada masa pemerintahannya yang hanya berlangsung selama dua tahun, Abu Bakar lebih banyak berkonsentrasi pada persoalan dalam Negeri. Dimana saat itu, harus behadapan dengan kelompok murtad, pembangkang zakat, dan Nabi palsu. Yang berakhir dengan keputusan untuk berperang yang kemudian dikenal dengan perang riddah, yaitu perang melawan kemutadan. 

Dalam dua tahun kekhalifahanyya, Abu Bakar berhasil melaksanakan tujuan utamanya, yaitu mengembalikan keutuhan pemerintah Madinah. Selain Mekkah, Madinah dan wilayah sekitarnya yang sudah dikuasai Rasulullah. Di akhir kekhalifaannya, ia tengah menunggu hasil ekspedisi pasukan yang dikirimnya ke Yarmuk, akan tetapi ia tidak sempat mendengar kemenangan Khalid dan pasukannya. Ia juga berhasil mengislamkan suku-suku yang sebelumnya menentang Islam. 

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Abu Bakar Ash-Shiddiq. 

1. Perhatian yang besar terhadap keakuratan penghitungan zakat 

Dalam usaha menigkatkan kesejahteraan umat Islam, Abu Bakar melaksanakan berbagai kebijakan ekonomi seperti yang telah dipraktekan Rasulullah SAW. beliau sangat memperhatikan keakuratan penghitungan zakat sehingga, tidak trejadi kelebihan atau kekurangan pembayarannya. Hasil pengumpulan zakat tersebut, dijadikan sebagai pendapatan dan simpanan di baitul mal untuk langsung didistribusikan seluruhnya kepada kaum Muslimin hingga tidak ada yang tersisa. 

2. Melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan Seperti halnya Rasulullah, Abu Bakar juga melaksanakan kebijakan pembagian tanah hasil taklukan, sebagian diberikan kepada kaum Muslimin dan sebagian lain tetap menjadi tanggungan Negara. Disamping itu, ia juga mengambil alih tanah-tanah dari orang-orang murtad untuk kemudian dimanfaatkan demi kepentingan Umat Islam secara keseluruhan. 

3. Distribusi harta Baitul Mal menerapkan prinsip kesamarataan Dengan begitu selama pemerintahan Abu bakar As Shidiq harta di Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu lama karena langsung di distribusikan kepada kaum muslim. Umat Muslim mendapat manfaat sama dan tida seorangpun yang dibiarkan hidup dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada penigkatan aggregate supply pada akhirnya menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin. 

Perkonomian Masa Umar bin Khatab 

Pemerintahan umar berlangsung sepuluh tahun. Banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa Umar, termasuk dibidang perekonomian pemerintah. Pada masa Umar ini banyak daerah-daerah disekitar Arab telah dikuasai Islam. Karena perluasan wilayah yang sangat pesat, Umar bin Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur dengan dibagi menjadi 8 wilayah provinsi: Mekkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Selain itu Umar juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.

Saat itu jarang terjadi Angaran devisit. Kecuali hanya sekali pada tahun "Ramadah" kira-kira tahun ke-18 H. Saat itu terjadi terjadi kekeringan di sebagian Negara Islam akan tetapi dapat diatasi dengan bantuan makanan dari wilayah lain. 

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Umar bin Khatab 

1. Lembaga Baitul Mal Pada tahun 16 H, khalifah Umar mendirikan lembaga Baitu Mal yang berpusat di Madinah dan diikuti bebagai cabang-cabangnya di berbagai Ibu Kota Provinsi. Pembangunan Baitul Mal sangat dibutuhkan karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada pemerintahannya, sehingga pendapatan negara mengalami kenaikan signifikan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh Abu Bakar, semakin dikembangkan fungsinya oleh Umar bin Khattab sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanen. Baitul Mall mungkin lebih cocok disebut Bank Sentral atau Bank BI dalam konteks Indonesia. Baitul Mal bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara. Kekayaan itu berasal dari berbagai sumber diantaranya zakat, jizyah, kharaj, 'usyur, khumus, fai, rikaz, pinjaman dan sebagainya. 

2. Pendapatan Negara (Devisa Negara) Pada masa pemerintahannya Umar bin Khattab mengklasifikasikan pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu: Pertama, Pendapatan zakat dialokasikan kepada delapan asnaf. Kedua, Pendapatan khums dan sedekah dialokasikan kepada fakir miskin baik muslim atau nonmuslim. Ketiga, Pendapatan kharaj, fai', jizyah, 'ushr dan sewa tanah, dialokasikan untuk membayar dana pensiun, operasional administrasi kebutuhan militer dan sebaginya. Dan Pendapatan lain-lain, dialokasikan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan sebagainya. 

3. Mencetak Uang Atas Nama Negara Islam Penerbitan uang pada masa Khalifah Umar bin Khattab hanya sebatas pada dirham saja. Percetakan uang tidak dengan ukiran ala Arab murni, namun dicetak dengan ala Ajam dengan penambahan ungkapan-ungkapan Arab. Terdapat lukisan raja Heraklius dan lukisan agama Nasrani atau gambar raja Kisra serta rumah api. Dirham yang dicetak ditambahkan kata "alhamdulillah", dalam bagian lain dengan kata "rasulullah", bagian lainnya lagi dengan kata "lailahaillallah". 

4. Lembaga Pekerjaan Umum Pada masa Khalifah Umar bin Khattab memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran, jalan-jalan, jembatan-jembatan dan rumah sakit. Salah satu kebijakan dari jawatan pekerjaan umum adalah melakukan penggalian beberapa saluran-saluran untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan kota-kota seperti Kufah, Bashrah, dan Fusthat. 

5. Lembaga Hisbah Selain Baitul Maal Umar juga menggunakan Hisbah sebagai pengontrol pasar. Umar sendiri sangat sering turun ke pasar untuk mengecek harga-harga barang agar tidak ada kecurangan. Umar tidak pernah menahan kekayaan Negara, semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga peredaran uang terjadi dalam masyarakat.Umar mengawasi harga barang di pasar sehingga tidak terjadi monopoli, oligapoli dan sebagainya. Kebijakan ini merupakan upaya pelepasan uang kedalam masyarakat untuk ketersediaan modal kerja. 

Perkonomian Pada Masa Ustman Ibn Affan 

Pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun, pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, Khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. khalifah Ustman ibn Affan juga membentuk armada laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah hingga berhasil membangun supremasi kelautannya. 

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Ustman Ibn Affan

1. Zakat Seperti di masa Rasululah, Abu Bakar, dan Umar bin Chattab, zakat di masa Usman tetap merupakan 'primadona' pendapat keuangan negara. Mengenai zakat, Usman menetapkan beberapa kaedah yang penting diperhatikan sebagai kewajiban agama : Pertama, kewajiban zakat merupakan kewajiban tahunan kecuali zakat pertanian yang harus dikeluarkan tiap panen. Kedua, kewajiban zakat merupakan kewajiban yang harus jadi diperhatian serius kaum muslimin. Setiap pemilik harta harus hati-hati dengan harta mereka. 

2. Harta Peninggalan Si Mayit yang Tak Mempunyai Ahli Waris Harta yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya. Namun ada juga kasus, seseorang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris yang berhak atas harta peninggalnya. Terhadap harta simayit ini, Ustman mengeluarkan kebijakan harta tersebut diserahkan ke baitul mal sebagai pendapatan negara. Harta ini kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin dan pembangunan fasilitas pelayanan umum. 

3. Harta Ghanimah, Jizyah, Kharaj dan 'Usyur Keuangan negara yang terkumpul dari sumber --sumber pemasukan berupa zakat, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, jizyah, kharaj dan 'usyur tijarah didistribusikan untuk belanja operasional pemerintahan dan angkatan perang atau untuk pertahanan negara Islam. 

Perkonomian Masa Ali bin Abi Thalib 

Kondisi Ekonomi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib bisa dibilang tidak sejaya Khalifah-khaliah sebelumnya. Kondisi politik yang terus memanas mulai dari awal pemerintahannya, membatasi gerak Khalifah Ali bin Thalib dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya sebagai seorang khalifah disegala aspek, termasuk aspek ekonomi. Namun, kecerdikan Khalifah Ali dalam administrasi negara bisa membuat pendapatan negara saat itu mencapai surplus.

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan bin Abi Thalib 

1. Pengaturan Keuangan Negara atau Baitul Maal Masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, ia membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Baitul Mal pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib mengalami surplus. Kondisi baitul mall dikembalikan seperti posisi sebelum Utsman bin Affan. Khalifah Ali bin Abi Thalib menerapkan prinsip pemerataan dalam masalah pendistribusian harta Baitul Maal, ia memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya dalam islam. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, diterapkan prinsip pemerataan. Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa seluruh pendapatan Negara yang disimpan dalam Baitul Maal harus didistribusikan kepada kaum muslimin, tanpa ada sedikitpun dana yang tersisa. 

2. Pembangunan dan perbaikan tata kota Era pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib terdapat usaha positif yang dilaksanakannya terutama masalah tata kota. Keputusan menjadikan Madinah sebagai pusat pemerintahan dan politik hanya akan menyebabkan kota Madinah kehilangan sifat-sifat yang telah dibangun rasulullah sejak awal. Atas dasar hal tersebut, maka pergerakan yang paling tepat untuk mencegah semua itu adalah dengan tidak menjadikan Madinah sebagai pusat politik dan pemerintahan. 

3. Zakat, Jizyah, dan Pajak Selama pemerintahannya Ali bin Abi Thalib juga menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayur-sayuran. ia menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan. Tentang masalah pembayaran pajak tahunan, Ali bin Abi Thalib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Khalifah Umar bin Khattab. 

4. Kepemilikan TanahSemasa menjabat sebagai khalifah menggantikan Umar bin Khattab, Utsman bin Affan banyak memberikan fasilitas dalam berbagai bidang kepada para kerabatnya. Ketika Ali bin Abi Thalib menjadi khalifah kebijakan tersebut kemudian dirubah. Ali bin Abi Thalib berusaha menarik kembali semua tanah pemberian Utsman bin Affan kepada keluarga maupun kerabatnya untuk dijadikan milik negara lagi. Langkah ini tentunya mendapat pertentangan dari keluarga serta kerabat-kerabat Utsman bin Affan, tetapi Khalifah Ali tetap mengambil langkah tersebut. 

5. Meniadakan Pengeluaran Negara untuk Angkatan Laut Pengeluaran untuk angkatan laut yang ditambah jumlahnya pada masa Khalifah Utsman dihilangkan karena sepanjang garis pantai Syiria, Palestina, dan Mesir berada di bawah kekuasaan Muawiyah. Namun demikian, dengan adanya penjaga malam dan patrol yang telah terbentuk sejak masa pemerintahan Khalifah Umar, Ali membentuk polisi yang terorganisasi secara resmi yang disebut syurthah dan pemimpinnya diberi gelar shahibu al-sulthah (Karim, 2006). 

6. Melawan Korupsi Dan Menindak Tegas Melawan Korupsi Dan Tindakan Penindasan Serta Mengontrol Pasar Dalam Tindak Penimbunan Barang Dan Pasar Gelap. Khalifah Ali bin Abi Thalib sangat memerangi pejabat-pejabat negara yang melakukan tindakan korupsi dimasanya, meskipun kebijakan itu sering menimbulkan pergesekan politik. Beliau merapihkan dan menyusun rahasia negara, dokumen-dokumen khalifah untuk diamankan dan diselamatkan. 

7. Pencatakan Mata Uang Koin Atas Nama Negara Islam Pencetakan mata uang koin atas nama Negara Islam juga dilakukan Khalifah Ali bin Abi Thalib. Hal ini menunjukkan kaum muslimin telah menguasai teknologi peleburan besi dan pencetakan koin. Namun demikian peredaran uang koin tersebut tidak beredar luas dikarenakan pemerintahan Ali bin Abi Thalib berjalan singkat dengan terbunuhnya Ali bin Abi Thalib pada tahun keenam pemerintahanny

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun