Mohon tunggu...
Rezky Dwi Ramadhan
Rezky Dwi Ramadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelaku dari tuntutan dosanya

Jika menulis membuatmu nyaman maka menulis lah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kebijakan Perekonomian Para Khalifah

10 Juni 2021   13:29 Diperbarui: 10 Juni 2021   13:47 3217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemerintahannya berlangsung selama 12 tahun, pada enam tahun pertama masa pemerintahannya, Khalifah Ustman ibn Affan melakukan penataan baru dengan mengikuti kebijakan Umar bin Khattab. Dalam rangka pengembangan sumber daya alam ia melakukan pembuatan saluran air, pembangunan jalan-jalan, dan pembentukan organisasi kepolisian secara permanen untuk mengamankan jalur perdagangan. khalifah Ustman ibn Affan juga membentuk armada laut kaum muslimin di bawah komando Muawiyah hingga berhasil membangun supremasi kelautannya. 

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Ustman Ibn Affan

1. Zakat Seperti di masa Rasululah, Abu Bakar, dan Umar bin Chattab, zakat di masa Usman tetap merupakan 'primadona' pendapat keuangan negara. Mengenai zakat, Usman menetapkan beberapa kaedah yang penting diperhatikan sebagai kewajiban agama : Pertama, kewajiban zakat merupakan kewajiban tahunan kecuali zakat pertanian yang harus dikeluarkan tiap panen. Kedua, kewajiban zakat merupakan kewajiban yang harus jadi diperhatian serius kaum muslimin. Setiap pemilik harta harus hati-hati dengan harta mereka. 

2. Harta Peninggalan Si Mayit yang Tak Mempunyai Ahli Waris Harta yang ditinggalkan seseorang yang telah meninggal dunia menjadi milik ahli warisnya. Namun ada juga kasus, seseorang meninggal dunia sedangkan ia tidak mempunyai ahli waris yang berhak atas harta peninggalnya. Terhadap harta simayit ini, Ustman mengeluarkan kebijakan harta tersebut diserahkan ke baitul mal sebagai pendapatan negara. Harta ini kemudian dibagi-bagikan kepada fakir miskin dan pembangunan fasilitas pelayanan umum. 

3. Harta Ghanimah, Jizyah, Kharaj dan 'Usyur Keuangan negara yang terkumpul dari sumber --sumber pemasukan berupa zakat, harta waris yang tidak ada ahli warisnya, ghanimah, jizyah, kharaj dan 'usyur tijarah didistribusikan untuk belanja operasional pemerintahan dan angkatan perang atau untuk pertahanan negara Islam. 

Perkonomian Masa Ali bin Abi Thalib 

Kondisi Ekonomi pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib bisa dibilang tidak sejaya Khalifah-khaliah sebelumnya. Kondisi politik yang terus memanas mulai dari awal pemerintahannya, membatasi gerak Khalifah Ali bin Thalib dalam melaksanakan kebijakan-kebijakannya sebagai seorang khalifah disegala aspek, termasuk aspek ekonomi. Namun, kecerdikan Khalifah Ali dalam administrasi negara bisa membuat pendapatan negara saat itu mencapai surplus.

Kebijakan Ekonomi Pemerintahan bin Abi Thalib 

1. Pengaturan Keuangan Negara atau Baitul Maal Masa pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib, ia membenahi sistem administrasi Baitul Mal, baik di tingkat pusat maupun daerah hingga semuanya berjalan dengan baik. Baitul Mal pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib mengalami surplus. Kondisi baitul mall dikembalikan seperti posisi sebelum Utsman bin Affan. Khalifah Ali bin Abi Thalib menerapkan prinsip pemerataan dalam masalah pendistribusian harta Baitul Maal, ia memberikan santunan yang sama kepada setiap orang tanpa memandang status sosial atau kedudukannya dalam islam. Dalam pendistribusian harta Baitul Mal, diterapkan prinsip pemerataan. Ali bin Abi Thalib berpendapat bahwa seluruh pendapatan Negara yang disimpan dalam Baitul Maal harus didistribusikan kepada kaum muslimin, tanpa ada sedikitpun dana yang tersisa. 

2. Pembangunan dan perbaikan tata kota Era pemerintahan Khalifah Ali bin Abi Thalib terdapat usaha positif yang dilaksanakannya terutama masalah tata kota. Keputusan menjadikan Madinah sebagai pusat pemerintahan dan politik hanya akan menyebabkan kota Madinah kehilangan sifat-sifat yang telah dibangun rasulullah sejak awal. Atas dasar hal tersebut, maka pergerakan yang paling tepat untuk mencegah semua itu adalah dengan tidak menjadikan Madinah sebagai pusat politik dan pemerintahan. 

3. Zakat, Jizyah, dan Pajak Selama pemerintahannya Ali bin Abi Thalib juga menetapkan pajak terhadap hasil hutan dan sayur-sayuran. ia menetapkan pajak terhadap para pemilik hutan sebesar 4000 dirham dan mengizinkan Ibnu Abbas, gubernur Kufah, memungut zakat terhadap sayuran segar yang akan digunakan sebagai bumbu masakan. Tentang masalah pembayaran pajak tahunan, Ali bin Abi Thalib mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan Khalifah Umar bin Khattab. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun