3. Distribusi harta Baitul Mal menerapkan prinsip kesamarataan Dengan begitu selama pemerintahan Abu bakar As Shidiq harta di Baitul mal tidak pernah menumpuk dalam jangka waktu lama karena langsung di distribusikan kepada kaum muslim. Umat Muslim mendapat manfaat sama dan tida seorangpun yang dibiarkan hidup dalam kemiskinan. Kebijakan tersebut berimplikasi pada penigkatan aggregate supply pada akhirnya menaikkan total pendapatan nasional, disamping memperkecil jurang pemisah antara orang-orang yang kaya dengan yang miskin.Â
Perkonomian Masa Umar bin KhatabÂ
Pemerintahan umar berlangsung sepuluh tahun. Banyak kebijakan-kebijakan yang dilakukan pada masa Umar, termasuk dibidang perekonomian pemerintah. Pada masa Umar ini banyak daerah-daerah disekitar Arab telah dikuasai Islam. Karena perluasan wilayah yang sangat pesat, Umar bin Khattab segera mengatur administrasi negara dengan mencontoh Persia. Administrasi pemerintah diatur dengan dibagi menjadi 8 wilayah provinsi: Mekkah, Madinah, Syiria, Jazirah, Basrah, Kufah, Palestina, dan Mesir. Selain itu Umar juga membentuk jawatan kepolisian dan jawatan tenaga kerja.
Saat itu jarang terjadi Angaran devisit. Kecuali hanya sekali pada tahun "Ramadah" kira-kira tahun ke-18 H. Saat itu terjadi terjadi kekeringan di sebagian Negara Islam akan tetapi dapat diatasi dengan bantuan makanan dari wilayah lain.Â
Kebijakan Ekonomi Pemerintahan Umar bin KhatabÂ
1. Lembaga Baitul Mal Pada tahun 16 H, khalifah Umar mendirikan lembaga Baitu Mal yang berpusat di Madinah dan diikuti bebagai cabang-cabangnya di berbagai Ibu Kota Provinsi. Pembangunan Baitul Mal sangat dibutuhkan karena semakin meluasnya wilayah kekuasaan Islam pada pemerintahannya, sehingga pendapatan negara mengalami kenaikan signifikan. Cikal bakal lembaga Baitul Mal telah dicetuskan dan difungsikan oleh Rasulullah SAW dan diteruskan oleh Abu Bakar, semakin dikembangkan fungsinya oleh Umar bin Khattab sehingga menjadi lembaga yang regular dan permanen. Baitul Mall mungkin lebih cocok disebut Bank Sentral atau Bank BI dalam konteks Indonesia. Baitul Mal bertugas untuk mengumpulkan, menyimpan dan menyalurkan devisa Negara. Kekayaan itu berasal dari berbagai sumber diantaranya zakat, jizyah, kharaj, 'usyur, khumus, fai, rikaz, pinjaman dan sebagainya.Â
2. Pendapatan Negara (Devisa Negara) Pada masa pemerintahannya Umar bin Khattab mengklasifikasikan pendapatan Negara menjadi empat bagian, yaitu: Pertama, Pendapatan zakat dialokasikan kepada delapan asnaf. Kedua, Pendapatan khums dan sedekah dialokasikan kepada fakir miskin baik muslim atau nonmuslim. Ketiga, Pendapatan kharaj, fai', jizyah, 'ushr dan sewa tanah, dialokasikan untuk membayar dana pensiun, operasional administrasi kebutuhan militer dan sebaginya. Dan Pendapatan lain-lain, dialokasikan untuk membayar para pekerja, pemeliharaan anak-anak terlantar dan sebagainya.Â
3. Mencetak Uang Atas Nama Negara Islam Penerbitan uang pada masa Khalifah Umar bin Khattab hanya sebatas pada dirham saja. Percetakan uang tidak dengan ukiran ala Arab murni, namun dicetak dengan ala Ajam dengan penambahan ungkapan-ungkapan Arab. Terdapat lukisan raja Heraklius dan lukisan agama Nasrani atau gambar raja Kisra serta rumah api. Dirham yang dicetak ditambahkan kata "alhamdulillah", dalam bagian lain dengan kata "rasulullah", bagian lainnya lagi dengan kata "lailahaillallah".Â
4. Lembaga Pekerjaan Umum Pada masa Khalifah Umar bin Khattab memiliki tanggung jawab dalam pembangunan dan pemeliharaan gedung-gedung pemerintah, saluran-saluran, jalan-jalan, jembatan-jembatan dan rumah sakit. Salah satu kebijakan dari jawatan pekerjaan umum adalah melakukan penggalian beberapa saluran-saluran untuk menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan kota-kota seperti Kufah, Bashrah, dan Fusthat.Â
5. Lembaga Hisbah Selain Baitul Maal Umar juga menggunakan Hisbah sebagai pengontrol pasar. Umar sendiri sangat sering turun ke pasar untuk mengecek harga-harga barang agar tidak ada kecurangan. Umar tidak pernah menahan kekayaan Negara, semuanya didistribusikan kepada rakyat sehingga peredaran uang terjadi dalam masyarakat.Umar mengawasi harga barang di pasar sehingga tidak terjadi monopoli, oligapoli dan sebagainya. Kebijakan ini merupakan upaya pelepasan uang kedalam masyarakat untuk ketersediaan modal kerja.Â
Perkonomian Pada Masa Ustman Ibn AffanÂ