Mohon tunggu...
Reza I Permana
Reza I Permana Mohon Tunggu... Hoteliers - Karyawan Swasta yang sedang aktif Kuliah S1 Ilmu Hukum di Universitas Pamulang

Solo Riding Travelling, Box Office Movies, Tech Savvy, Curious for new tech and happening.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi di Lingkungan Pejabat Pajak

15 April 2023   03:54 Diperbarui: 15 April 2023   03:54 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Beberapa prinsip dalam kode etik pejabat pajak dalam gratifikasi antara lain:

  • Tidak Menerima Gratifikasi: Pejabat pajak dilarang menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa lainnya.
  • Tidak Memberikan Fasilitas Istimewa: Pejabat pajak dilarang memberikan fasilitas istimewa atau kemudahan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak.
  • Transparansi: Pejabat pajak harus menjalankan tugasnya secara transparan dan tidak menyembunyikan informasi apapun terkait dengan tugasnya.
  • Independensi: Pejabat pajak harus menjalankan tugasnya secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
  • Kesetaraan: Pejabat pajak harus memperlakukan semua wajib pajak dengan setara dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan jabatan, status sosial, atau faktor lainnya.
  • Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan: Pejabat pajak harus mematuhi hukum dan peraturan terkait tugasnya sebagai pejabat pajak.
  • Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Pejabat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang merugikan wajib pajak atau negara.

Dalam pelaksanaannya, pejabat pajak harus memahami dan menerapkan kode etik dengan baik agar terhindar dari praktik korupsi dan gratifikasi serta menjaga integritas institusi pajak. Apabila terjadi pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reza Irhab Permana, S.Sos - Penulis adalah Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun