Beberapa prinsip dalam kode etik pejabat pajak dalam gratifikasi antara lain:
- Tidak Menerima Gratifikasi: Pejabat pajak dilarang menerima gratifikasi baik dalam bentuk uang, barang, ataupun jasa lainnya.
- Tidak Memberikan Fasilitas Istimewa: Pejabat pajak dilarang memberikan fasilitas istimewa atau kemudahan dalam bentuk apapun kepada wajib pajak.
- Transparansi: Pejabat pajak harus menjalankan tugasnya secara transparan dan tidak menyembunyikan informasi apapun terkait dengan tugasnya.
- Independensi: Pejabat pajak harus menjalankan tugasnya secara independen dan tidak dipengaruhi oleh pihak manapun.
- Kesetaraan: Pejabat pajak harus memperlakukan semua wajib pajak dengan setara dan tidak membedakan perlakuan berdasarkan jabatan, status sosial, atau faktor lainnya.
- Kepatuhan Terhadap Hukum dan Peraturan: Pejabat pajak harus mematuhi hukum dan peraturan terkait tugasnya sebagai pejabat pajak.
- Tidak Menyalahgunakan Wewenang: Pejabat pajak dilarang menyalahgunakan wewenang atau melakukan tindakan yang merugikan wajib pajak atau negara.
Dalam pelaksanaannya, pejabat pajak harus memahami dan menerapkan kode etik dengan baik agar terhindar dari praktik korupsi dan gratifikasi serta menjaga integritas institusi pajak. Apabila terjadi pelanggaran kode etik, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Reza Irhab Permana, S.Sos - Penulis adalah Mahasiswa S1 Hukum Universitas Pamulang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H