Salah satu manfaat utama akad qardh adalah menjauhi riba atau bunga yang dianggap sebagai praktik yang melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Dalam akad qardh, tidak ada persyaratan untuk membayar bunga tambahan atas pinjaman yang diberikan. Ini membantu individu dan masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktik ribawi yang dapat menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan.
- Solidaritas Sosial:
Akad qardh mendukung terciptanya solidaritas sosial dan saling membantu di antara umat Muslim. Melalui pemberian pinjaman tanpa bunga, orang dapat saling membantu dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Hal ini membantu membangun suatu komunitas yang kuat dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil dan inklusif.
- Keadilan Ekonomi:
Akad qardh mengembangkan keadilan ekonomi dengan mengurangi kesenjangan antara individu yang memiliki sumber daya finansial yang cukup dan mereka yang membutuhkan bantuan. Dalam akad qardh, penerima pinjaman memiliki akses terhadap dana tanpa adanya beban tambahan seperti bunga yang sering terkait dengan pinjaman konvensional. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat untuk memperoleh dana yang diperlukan.
 PembahasanÂ
Pada penulisan essay kali ini, penulis melakukan studi terkait judul tersebut ke mahasiswa UIN Malang jurusan perbankan syariah kelas A dengan cara menanyakan beberapa point penting terkait judul yang diangkat diantaranya; 1). Apakah mahasiswa PBS kelas A sudah mengimplementasikan akad qardh sesuai dengan perinsip syariah?, 2). Bagaimana mereka menerapkan akad qard dalam kehidupan sehari hari ?, 3). Apakah adanya diterapkan nya akad qardh memberi manfaat bagi mereka?. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh penulis, bahwa terdapat 43 anak yang berada di kelas A. Dengan demikian, penulis memutus kan untuk mengambil 5 orang dari kelas tersebut sebagai sampel dalam pengambilan data yang dilakukan. Penulis mengambil informasi dari 5 orang tersebut dengan cara mewawancarai mereka secara langsung terkait 3 aspek yang terkait dengan judul yang diteliti. Setelah melalukan wawancara singkat kepada 5 orang tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka sudah mengimplementasikan akad qardh dalam hal pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mengatakan bahwa penerapan yang mereka lakukan pada saat teman nya atau orang lain meminjam uang senilai nominal yang dibutuhkan, maka kesepakatan yang diterapkan mereka yakni peminjam akan mengembalikan sesuai dengan nominal yang dipinjamkan tanpa adanya tambahan apapun. Hal tersebut merupakan cerminan dari prinsip syariah yang menekankan tanpa adanya tambahan apapun dalam hal pinjam-meminjam. Salah satu dari mereka juga menyatakan, bahwa mereka pernah meminjam kan sejumlah uang kepada seseorang, kemudian orang tersebut mengembalikan nya lebih dari nominal yang dipinjam nya dengan akad sebagai bentuk terima kasih dari peminjam atas uang yang telah dipinjam kan kepadanya. Hal tersebut boleh di dalam islam, dikarenakan hal tersebut tidak memberat kan si peminjam dan hanya sebagai bentuk terima kasih dan hal tersebut dilakukan dengan suka rela tanpa adanya paksaan. Kemudian 5 orang tersebut juga menyatakan bahwa akad qardh sangat bermanfaat bagi mereka, dikarenakan dengan adanya akad tersebut mereka dapat membantu orang lain tanpa memberatkan orang tersebut dan menghindari kegiatan yang bersifat riba di dalam nya.Â
Â
Â
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ke mahasiswa perbankan syariah kelas A, penulis menyimpulkan bahwa mayoritas dari mereka sudah mengimplementasikan akad qardh dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut memberikan manfaat bagi mereka yakni dapat membantu antara satu sama lain meskipun sebatas meminjamkan. Tetapi dengan adanya akad qardh tersebut, pemberian pinjaman tidak akan memberatkan si peminjam dikarenakan tidak adanya kewajiban penambahan apapun di dalam nya. Sehingga akan tercipta nya keadilan dan kesejahteraan sosial dalam kehidupan sehari-hari.
Â
Daftar Pustaka