Mohon tunggu...
REZA SARIF
REZA SARIF Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Qardh dalam Kehidupan Sehari-hari (Studi Mahasiswa UIN Malang PBS Kelas A)

9 Juni 2023   19:49 Diperbarui: 10 Juni 2023   06:22 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Implementasi Akad Qardh Dalam Kehidupan Sehari-hari 

(Studi Pada Mahasiswa UIN Malang Jurusan Perbankan Syariah Kelas A)

Oleh :

Reza Sarif (210503110011)

Latar Belakang

Akad qardh merupakan suatu bentuk transaksi Syariah Islam yang meminjamkan dengan syarat pokok dikembalikan tanpa perlu tambahan kompensasi (bunga). Konsep akad qardh didasarkan pada prinsip Islam untuk saling membantu dan berbagi, dengan demikian umat Islam diharapkan dapat saling mendukung dalam kehidupan ekonomi.

Menerapkan akad Qardh dalam kehidupan sehari-hari memiliki banyak keuntungan. Pertama dan terpenting, Perjanjian qardh mempromosikan keadilan sosial dan kohesi. Dalam masyarakat yang menggunakan akad Qardh, individu dapat saling membantu memenuhi kebutuhan keuangannya tanpa menimbulkan beban bunga tambahan, seperti yang dilakukan pinjaman konvensional. Hal ini membantu mengurangi ketimpangan ekonomi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat untuk mendapatkan dana yang mereka butuhkan. Selain itu, akad Qardh juga mengurangi risiko ekonomi yang terkait dengan pinjaman konvensional. Karena perjanjian kartu tidak mensyaratkan pembayaran bunga, peminjam tidak terjebak dalam spiral utang yang sulit dilunasi. Hal ini meningkatkan keamanan keuangan pribadi dan mendorong pengelolaan keuangan yang bertanggung jawab. Selain itu, Perjanjian Qardh menciptakan ikatan sosial dan solidaritas di antara anggota masyarakat. Dalam kontrak Qardh, pemberi pinjaman mengesahkan pinjaman tanpa mengharapkan pengembalian ekonomi yang signifikan. Hal ini dapat mengembangkan hubungan saling percaya, saling mendukung dan saling memberdayakan antara orang-orang. Praktek ini memperkuat ikatan komunitas dan membangun rasa kebersamaan yang lebih baik.

Dalam essay ini, penulis akan menjelaskan secara detail tentang implementasi akad qardh dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari. Penulis berharap dengan memahami konsep akad Qardh dan melihat contoh implementasinya, pembaca akan lebih memahami potensi dan nilai yang terkandung dalam akad Qardh.

Rumusan Masalah 

Bagaimana implementasi akad qardh yang dilakukan oleh mahasiswa perbankan syariah kelas A dalam kehidupan sehari-hari nya ?

Tujuan 

Untuk mengetahui implementasi akad qardh yang dilakukan oleh mahasiswa perbankan syariah kelas A dalam kehidupan sehari-hari nya.

Metode Penelitian

Pada penelitian kali ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan perolehan data nya melalui wawancara secara langsung kepada mahasiswa perbankan syariah kelas A.

Kajian Pustaka

Pengertian Akad Qardh

Qardh dari segi bahasa berarti qath (potongan) dimana harta diletakkan kepada peminjam sebagai pinjaman, karena muqridh (pemberi pinjaman) memotong sebagian harta. Menurut Wahaba al-Zuhairi, qardh berarti kepemilikan sesuatu oleh orang lain dan tidak ada kata tambahan untuk substitusi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Qardh adalah pinjaman kepada nasabah, dengan ketentuan bahwa nasabah wajib membayar kembali pokok pinjaman yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati, baik secara sekaligus maupun secara angsuran, selama jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum Akad Qardh

Dasar hukum akad qardh dalam syariah Islam terdapat dalam beberapa sumber utama, yaitu al-Qur'an, hadis, dan ijma' (konsensus ulama). Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai dasar hukum akad qardh diantaranya :

  • Al-Qur'an:

Meskipun istilah "akad qardh" tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an, beberapa ayat memuat prinsip-prinsip dasar qardh mengenai peminjaman. Misalnya, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2:245): Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk memberikan pujian yang baik sebagai bentuk ibadah dan gotong royong tanpa mengharapkan imbalan yang lebih tinggi.

  • Hadis:

Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang akad qardh dan memberikan pedoman praktis bagi umat Muslim. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah memberikan jaminan surga kepada orang yang meminjamkan sesuatu dengan tanpa mengharapkan imbalan atau memberikan tangguh kepada orang yang kesulitan membayar utangnya" (HR. Bukhari). Hadits ini menekankan pentingnya meminjamkan uang tanpa mengharapkan imbalan tambahan dan memberikan keleluasaan bagi mereka yang berjuang untuk melunasi hutangnya.

  • Ijma':

Ijma' ialah kesepakatan ulama yang dihasilkan dari interpretasi dan pemahaman mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam. Ulama secara luas telah menerima dan menyetujui prinsip-prinsip dasar akad qardh, termasuk penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Ijma' ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk praktik akad qardh dalam masyarakat Muslim.

Prinsip-Prinsip Akad Qardh

Prinsip-prinsip akad qardh, yang merupakan bentuk pinjaman dalam syariah Islam, meliputi beberapa aspek utama yang harus dipahami. Berikut ini adalah prinsip-prinsip dasar akad qardh:

Prinsip utama akad qardh adalah memberikan pinjaman kepada pihak lain tanpa mengaharap/meminta imbalan tambahan (bunga). Pemberi pinjaman dengan sukarela memberikan sejumlah uang atau barang kepada penerima pinjaman berdasarkan kesepakatan mereka.

  • Pengembalian Pokok:

Akad qardh mewajibkan penerima pinjaman untuk mengembalikan jumlah pokok yang dipinjamkan. Jangka waktu pengembalian yang dilakukan oleh peminjam sesuai dengan kesepakatan waktu dan syarat yang ditentukan kepada pemberi pinjaman.

  • Tidak Ada Bunga:

Prinsip yang lain nya itu tidak adanya bunga atau tambahan imbalan yang harus dikembalikan oleh si peminjam. Dikarenakan dalanm islam, riba atau bunga di pandang sebagai prajktik yang melanggar prinsip keadilan yang dilarang secara tegas dalam islam.

  • Kebebasan dan Kehendak Sukarela:

Akad qardh harus dilakukan dengan kesepakatan sukarela atau suka sama suka antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Tidak boleh ada paksaan atau penipuan dalam transaksi ini. Prinsip kebebasan dan kehendak sukarela ini penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam akad qardh.

  • Kejelasan dan Transparansi:

Sama halnya pada semua transaksi syariah, akad qardh juga harus dilaksanakan dengan kejelasan dan transparansi yang memadai. Seluruh persyaratan, jangka waktu, dan kondisi pengembalian pinjaman harus diputuskan secara jelas dan disepakati oleh kedua belah pihak.

  • Keadilan Sosial:

Melalui pemberian pinjaman tanpa bunga atau tambahan, akad qardh memberikan dampak positif terhadap perekonomian yaitu mengurangi kesenjangan dan terciptanya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat yang membutuhkan dana atau pinjaman.

  • Kepatuhan Terhadap Prinsip Syariah:

Akad qardh harus mematuhi prinsip-prinsip syariah Islam secara keseluruhan. Ini termasuk menghindari transaksi yang melanggar hukum Islam, mematuhi ketentuan hukum waris (jika ada), dan menghormati ketentuan-ketentuan agama dalam aspek-aspek yang terkait dengan akad qardh.

Manfaat Akad qardh

Adanya akad qardh, yang merupakan bentuk pinjaman dalam syariah Islam, memberikan sejumlah manfaat bagi individu dan masyarakat. Berikut ini adalah beberapa manfaat utama dari akad qardh:

  • Menghindari Bunga dan Riba:

Salah satu manfaat utama akad qardh adalah menjauhi riba atau bunga yang dianggap sebagai praktik yang melanggar prinsip keadilan dalam Islam. Dalam akad qardh, tidak ada persyaratan untuk membayar bunga tambahan atas pinjaman yang diberikan. Ini membantu individu dan masyarakat untuk menjauhkan diri dari praktik ribawi yang dapat menyebabkan kemiskinan dan ketidakadilan.

  • Solidaritas Sosial:

Akad qardh mendukung terciptanya solidaritas sosial dan saling membantu di antara umat Muslim. Melalui pemberian pinjaman tanpa bunga, orang dapat saling membantu dalam memenuhi kebutuhan finansial mereka. Hal ini membantu membangun suatu komunitas yang kuat dan menciptakan lingkungan sosial yang lebih adil dan inklusif.

  • Keadilan Ekonomi:

Akad qardh mengembangkan keadilan ekonomi dengan mengurangi kesenjangan antara individu yang memiliki sumber daya finansial yang cukup dan mereka yang membutuhkan bantuan. Dalam akad qardh, penerima pinjaman memiliki akses terhadap dana tanpa adanya beban tambahan seperti bunga yang sering terkait dengan pinjaman konvensional. Hal ini membantu mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anggota masyarakat untuk memperoleh dana yang diperlukan.

 Pembahasan 

Pada penulisan essay kali ini, penulis melakukan studi terkait judul tersebut ke mahasiswa UIN Malang jurusan perbankan syariah kelas A dengan cara menanyakan beberapa point penting terkait judul yang diangkat diantaranya; 1). Apakah mahasiswa PBS kelas A sudah mengimplementasikan akad qardh sesuai dengan perinsip syariah?, 2). Bagaimana mereka menerapkan akad qard dalam kehidupan sehari hari ?, 3). Apakah adanya diterapkan nya akad qardh memberi manfaat bagi mereka?. Berdasarkan pengamatan yang dilakukan oleh penulis, bahwa terdapat 43 anak yang berada di kelas A. Dengan demikian, penulis memutus kan untuk mengambil 5 orang dari kelas tersebut sebagai sampel dalam pengambilan data yang dilakukan. Penulis mengambil informasi dari 5 orang tersebut dengan cara mewawancarai mereka secara langsung terkait 3 aspek yang terkait dengan judul yang diteliti. Setelah melalukan wawancara singkat kepada 5 orang tersebut, mereka menyatakan bahwa mereka sudah mengimplementasikan akad qardh dalam hal pinjam meminjam dalam kehidupan sehari-hari. Mereka mengatakan bahwa penerapan yang mereka lakukan pada saat teman nya atau orang lain meminjam uang senilai nominal yang dibutuhkan, maka kesepakatan yang diterapkan mereka yakni peminjam akan mengembalikan sesuai dengan nominal yang dipinjamkan tanpa adanya tambahan apapun. Hal tersebut merupakan cerminan dari prinsip syariah yang menekankan tanpa adanya tambahan apapun dalam hal pinjam-meminjam. Salah satu dari mereka juga menyatakan, bahwa mereka pernah meminjam kan sejumlah uang kepada seseorang, kemudian orang tersebut mengembalikan nya lebih dari nominal yang dipinjam nya dengan akad sebagai bentuk terima kasih dari peminjam atas uang yang telah dipinjam kan kepadanya. Hal tersebut boleh di dalam islam, dikarenakan hal tersebut tidak memberat kan si peminjam dan hanya sebagai bentuk terima kasih dan hal tersebut dilakukan dengan suka rela tanpa adanya paksaan. Kemudian 5 orang tersebut juga menyatakan bahwa akad qardh sangat bermanfaat bagi mereka, dikarenakan dengan adanya akad tersebut mereka dapat membantu orang lain tanpa memberatkan orang tersebut dan menghindari kegiatan yang bersifat riba di dalam nya. 

 

 

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan ke mahasiswa perbankan syariah kelas A, penulis menyimpulkan bahwa mayoritas dari mereka sudah mengimplementasikan akad qardh dalam kehidupan sehari-hari. Hal tersebut memberikan manfaat bagi mereka yakni dapat membantu antara satu sama lain meskipun sebatas meminjamkan. Tetapi dengan adanya akad qardh tersebut, pemberian pinjaman tidak akan memberatkan si peminjam dikarenakan tidak adanya kewajiban penambahan apapun di dalam nya. Sehingga akan tercipta nya keadilan dan kesejahteraan sosial dalam kehidupan sehari-hari.

 

Daftar Pustaka

Ash-Shiddiqy, M. (2018). Analisis akad pembiayaan qardh dan upaya pengembalian pinjaman di lembaga keuangan mikro syariah. In Proceeding of Conference on Islamic Management, Accounting, and Economics (pp. 101-110).

Hidayati, N., & Sarono, A. (2019). Pelaksanaan Akad Qardh Sebagai Akad Tabbaru. Notarius, 12(2), 932.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun