Mohon tunggu...
REZA SARIF
REZA SARIF Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - mahasiswa

mahasiswa uin maulana malik ibrahim malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Akad Qardh dalam Kehidupan Sehari-hari (Studi Mahasiswa UIN Malang PBS Kelas A)

9 Juni 2023   19:49 Diperbarui: 10 Juni 2023   06:22 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk mengetahui implementasi akad qardh yang dilakukan oleh mahasiswa perbankan syariah kelas A dalam kehidupan sehari-hari nya.

Metode Penelitian

Pada penelitian kali ini, penulis menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan perolehan data nya melalui wawancara secara langsung kepada mahasiswa perbankan syariah kelas A.

Kajian Pustaka

Pengertian Akad Qardh

Qardh dari segi bahasa berarti qath (potongan) dimana harta diletakkan kepada peminjam sebagai pinjaman, karena muqridh (pemberi pinjaman) memotong sebagian harta. Menurut Wahaba al-Zuhairi, qardh berarti kepemilikan sesuatu oleh orang lain dan tidak ada kata tambahan untuk substitusi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Qardh adalah pinjaman kepada nasabah, dengan ketentuan bahwa nasabah wajib membayar kembali pokok pinjaman yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati, baik secara sekaligus maupun secara angsuran, selama jangka waktu tertentu.

Dasar Hukum Akad Qardh

Dasar hukum akad qardh dalam syariah Islam terdapat dalam beberapa sumber utama, yaitu al-Qur'an, hadis, dan ijma' (konsensus ulama). Berikut ini adalah penjelasan singkat mengenai dasar hukum akad qardh diantaranya :

  • Al-Qur'an:

Meskipun istilah "akad qardh" tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur'an, beberapa ayat memuat prinsip-prinsip dasar qardh mengenai peminjaman. Misalnya, Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Baqarah (2:245): Ayat ini menunjukkan bahwa Allah SWT menganjurkan umat Islam untuk memberikan pujian yang baik sebagai bentuk ibadah dan gotong royong tanpa mengharapkan imbalan yang lebih tinggi.

  • Hadis:

Terdapat beberapa hadis yang membahas tentang akad qardh dan memberikan pedoman praktis bagi umat Muslim. Salah satunya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah memberikan jaminan surga kepada orang yang meminjamkan sesuatu dengan tanpa mengharapkan imbalan atau memberikan tangguh kepada orang yang kesulitan membayar utangnya" (HR. Bukhari). Hadits ini menekankan pentingnya meminjamkan uang tanpa mengharapkan imbalan tambahan dan memberikan keleluasaan bagi mereka yang berjuang untuk melunasi hutangnya.

  • Ijma':

Ijma' ialah kesepakatan ulama yang dihasilkan dari interpretasi dan pemahaman mereka terhadap sumber-sumber hukum Islam. Ulama secara luas telah menerima dan menyetujui prinsip-prinsip dasar akad qardh, termasuk penggunaannya dalam kehidupan sehari-hari. Ijma' ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk praktik akad qardh dalam masyarakat Muslim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun