Mohon tunggu...
Reza Akmara
Reza Akmara Mohon Tunggu... -

life is for sharing

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Quo Vadis Jabatan Fungsional?

18 September 2018   18:30 Diperbarui: 18 September 2018   18:38 522
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fenomena riil yang dapat dijadikan contoh penempatan JF yang belum sesuai dengan bidang keahliannya terjadi di kabupaten Belitung Timur, di mana seorang JF Pranata Komputer ditempatkan sebagai bendahara atau bidang lainnya yang tidak sesuai tupoksi dan keahliannya (sumber:belitongekspres).

Hal tersebut tidak hanya terjadi di Belitung Timur, namun hal serupa sering kita temui di organisasi pemerintah lainnya.

Kemudian pengelolaan dan pembinaan JF dalam organisasi masih belum dilakukan berdasarkan ANJAB dan ABK yang benar, seleksi JF yang masih cenderung prosedural, penempatan JF yang terkadang belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan unit maupun JF-nya.

Pengelolaan JF seperti ini sangat berpotensi menghasilkan JF yang minim kualitas dan tidak profesional.

Berkaca dari fenomena JF tersebut, sudah saatnya pemerintah lebih memperhatikan pengelolaan JF.

Perlu dilakukan evaluasi organisasi sehingga Desain organisasi menjadi lebih sederhana sesuai dengan tujuan dan fungsi organiasasi.

Dalam evaluasi organisasi juga dilakukan identifikasi tugas dan fungsi secara detil, mana yang menjadi tugas JPT, JA dan JF.

Cascading dilakukan secara hierarkis sesuai jenjang masing-masing jabatan. Menyusun Mekanisme kerja dalam organisasi yang lebih menonjolkan peran JF yaitu dengan menempatkan JF sesuai dengan bidang keahliannya dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Penyusunan kebutuhan dan penempatan JF harus berdasarkan ANJAB dan ABK, dengan merujuk kepada profesionalitas dan keahliannya serta kebutuhan masing-masing unit kerja atau organisasi.

Penyusunan SKP sesuai dengan jenjang JF, disusun secara hierarkis dengan melakukan cascading dari JPT, JA dan JF sesuai jenjang. Terakhir, menyusun pola pembinaan dan pola karier JF yang jelas dan tidak berjalan sendiri-sendiri, sehingga dapat memaksimalkan peran JF dalam organisasi.

Kegiatan ini bisa dilakukan secara kolaborasi oleh instansi terkait (KemenPAN RB, LAN, BKN, instansi pembina JF dan instansi pengguna JF).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun