konvensional sekitar 2% pada tahun 2016, lalu meningkat sekitar 3% pada tahun 2020, dan
menjadi 5% bioavtur yang akan dicampurkan pada tahun 2025 (EBTKE, 2021).
Berdasarkan laporan dari Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) yang
menyebutkan bahwa pada tahun 2017 penggunaan avtur yang berasal dari sumber energi
terbarukan ditargetkan mencapai 10% atau setara dengan 200 juta barel per tahun. Sedangkan
di Indonesia, pengembangan bioavtur masih berupa campuran 2,4% yang dicampur dengan
avtur murni. Pengembangan bioavtur di Indonesia juga diolah melalui teknologi co-processing.
Indonesia tengah melakukan pelbagai upaya untuk mengembangkan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi karbon. Salah satu bentuk energi terbarukan yang tengah dikembangkan adalah bahan bakar nabati (BBN).
BBN adalah energi yang terdiri atas bahan bakar minyak, seperti biodisel atau bioetanol yang dicampur dengan minyak nabati murni. BBN diklaim menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada BBM fosil.
Oleh karena itu, mulai Januari 2022, pemerintah menerapkan program B30. Melalui program itu, pemerintah mewajibkan pencampuran 30 persen biodiesel dan 70 persen bahan bakar jenis solar sehingga menghasilkan produk yang dkenal dengan nama biosolar B30.
Ketentuan kewajiban B30 untuk biosolar tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 yang mengubah Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain.