Mohon tunggu...
Reyza Prayoga
Reyza Prayoga Mohon Tunggu... Guru - Guru

Saya adalah seorang guru dan mahasiswaan S2 MIPA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Solusi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan, Indonesia, Jepang Kembangkan Industri Bioavtur

20 Oktober 2024   20:21 Diperbarui: 20 Oktober 2024   20:25 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

konvensional sekitar 2% pada tahun 2016, lalu meningkat sekitar 3% pada tahun 2020, dan

menjadi 5% bioavtur yang akan dicampurkan pada tahun 2025 (EBTKE, 2021).

Berdasarkan laporan dari Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) yang

menyebutkan bahwa pada tahun 2017 penggunaan avtur yang berasal dari sumber energi

terbarukan ditargetkan mencapai 10% atau setara dengan 200 juta barel per tahun. Sedangkan

di Indonesia, pengembangan bioavtur masih berupa campuran 2,4% yang dicampur dengan

avtur murni. Pengembangan bioavtur di Indonesia juga diolah melalui teknologi co-processing.

Indonesia tengah melakukan pelbagai upaya untuk mengembangkan sumber energi terbarukan yang lebih ramah lingkungan dan rendah emisi karbon. Salah satu bentuk energi terbarukan yang tengah dikembangkan adalah bahan bakar nabati (BBN).

BBN adalah energi yang terdiri atas bahan bakar minyak, seperti biodisel atau bioetanol yang dicampur dengan minyak nabati murni. BBN diklaim menjadi alternatif untuk mengurangi ketergantungan pada BBM fosil.

Oleh karena itu, mulai Januari 2022, pemerintah menerapkan program B30. Melalui program itu, pemerintah mewajibkan pencampuran 30 persen biodiesel dan 70 persen bahan bakar jenis solar sehingga menghasilkan produk yang dkenal dengan nama biosolar B30.

Ketentuan kewajiban B30 untuk biosolar tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 12 tahun 2015 yang mengubah Peraturan Menteri ESDM nomor 32 tahun 2008 tentang Penyediaan Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun