Kebijakan pemerintah Negara Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (covid-19) hingga saat ini belum dicabut, atas dasar itulah Menteri Hukum dan HAM RI masih perlu mengambil langkah untuk pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, dari tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Bapak Menteri Yasona H Laoly Permenkumhan No.10 Tahun 2020 dan Permenkumhan tersebut mengalami 3 (tiga) kali Perubahan mulai dari No.32 Tahun 2020, No.24 dan No.43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan menanggulangan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya permenkumham dipepanjang menjadi Keputusan Menteri Nomor : M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 dan Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat. Mengingat kondisi Lapas dan Rutan Overcrowded atau kelebihan kapasitas memperlihatkan jelas kekhawatiran apabila terjadi penyebaran Covid-19 dalam Lapas dan Rutan, tentu bukan hal yang main-main.Â
Di Kepulauan Riau sendiri ada 9 (sembilan) Lapas dan Rutan dengan kapasitas sebanyak 2.733 orang dihuni 4.767 Orang, tanpak jelas kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan menjadi kehawatiran bagi Kepala Devisi Pemasyarakatan Ibu Dwinastiti, dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Bapak Saffar Muhammad Godam terjadi penyebaran Covid didalam Lapas dan Rutan.
Pembebasan Asimilasi dan Bersyarat pada Rutan dan Lapas se Kepulauan Riau Tahun 2022
NO
Nama Pembebasan
Jumlah / Orang
Tahun
Keterangan
01
Bebas Asimilasi Rumah
396 / Orang
2022
02
Bebas Reintegrasi, PB, CB dan CMB
841 / Orang
2022
1.237 / Orang
Data : Register Bapas Kelas Tanjungpinang tanggal 30 Desember 2022
Â
Dilihat dari table diatas bebas narapidana tahun 2022 yang berjumlah 1.237 Orang kriteria bebas asimilasi dirumah dan bebas PB, CB dan CMB, tidak semua narapida bebas begitu saja tentu ada syarat yang harus dipenuhi, Pembebasan Asimilasi yang dimaksud adalah kriteria sebagai berikut :
- Berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan
- Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020
- Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
- Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta, tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
- Asimilasi dilaksanakan dirumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
- Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.
Kemudian Pembebasan Integrasi yang dimaksud adalah kriteria sebagai berikut :
- Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
- Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
- Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
- Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan
- Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan
Setelah terpenuhi syarat pembebasan narapidana Asimilasi dan PB, siapa yang terlibat sebagai penjamin dan pengawas narapida ketika sudah diluar, sesuai pasal 5 Ayat 1 Huruf (i) Permenkumham NO.32 Tahun 2020, yang dimaksud dokumen asimilasi narapidana adalah kelengkapan administrasi seperti surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa, narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi dan PB, selanjutnya Kalapas menyetujui dan menetapkan pembebasan narapidana asimilasi dan PB, dalam syarat administrasi pembebasan narapidana asimilasi adalah ada wali atau keluarga sebagai penanggungjawab narapidana ketika bebas dari Lapas dan Rutan. Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana bebas menjadi tanggung jawab penuh oleh Balai Pemasyaarakatan (Bapas), sesuai pasal 2 Ayat 2 Permenkumham NO.32 Tahun 2020 dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas. Peran PK dan Pokmas sebagai garda terdepan untuk pengawasan narapidana asimilasi dan PB.
Kondisi diatas muncul pertanyaan "seperti apa sangsi apabila melanggar syarat Asimilasi dan Pembebasan Bersyarat (PB) dan bagamana tanggungjawab penjamin"
Upaya pengawasan bagi narapidana yang bebas asimilasi dan PB tentu tidak tanggung jawab PK sendiri, PK melakukan koordinasi dengan Forkumpimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), dengan administrasi narapidana yang lengkap sesuai data pembebasan dari Lapas dan Rutan, selain itu PK melakukan evaluasi dan melaporkan pengawasan satu kali dalam satu bulan kepada Devisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, narapidana yang tidak kompratif dalam pengawasan dan bimbingan, PK berhak melalakukan atau membuat berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengusulkan pencabutan Asimilasi dan PB Â terhadap narapidana yang tidak melapor dan tidak mengikuti bimbingan dan dari PK Bapas.
Pencabutan sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dan 2 Permenkumham NO 32 Tahun 2020, dilakukan dalam hal Narapidana/Anak melanggar syarat umum, terlibat pelanggaran hukum dan ditetapkan sebagai tersangka dan/atau syarat khusus, yang terdiri atas: menimbulkan keresahan dalam masyarakat didasarkan oleh pengaduan masyarakat yang diklarifikasi oleh Pembimbing Kemasyarakatan; menimbulkan keresahan dalam masyarakat berdasarkan hasil pengawasan oleh Pembimbing Kemasyarakatan tidak melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan ketentuan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 tidak melaksanakan kewajiban melapor kepada Bapas yang membimbing paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut; dan/atau  tidak melaporkan perubahan alamat atau tempat tinggal kepada Bapas yang membimbing.
Perlu diketahui oleh narapidana yang mendapatkan pembebasan asimilasi dan PB, selama masa percobaan tidak boleh melanggar tindak pidana dan kewajibannya masih ada untuk wajib lapor diri, penyuluhan dan bimbingan sewaktu -sewaktu dipanggil untuk hadir ke Bapas harus bersedia. Â Dalam kondisi covid-19 masih bisa dilakukan dengan lapor diri video call, setelah new normal tentu pelaksanaan wajib lapornya harus datang langsung ke kantor Bapas yang terdekat sesuai domisilinya.
Posisi ini membuat pekerjaan PK makin tajam dan merugikan Narapidana sendiri karena ada sanksi terhadap Narapidana yang melanggar dan PK segera mengusulkan untuk pencabutan Surat Keputusan (SK) Bebas Narapidana yang melakukan pelanggaran, Narapidana yang melanggar dan dikembalikan ke Lapas dan Rutan di Kepulauan Riau berjumlah 38 Orang Narapidana (data:Register Bapas Tanjungpinang) Tahun 2022. Kondisi tersebut diatas menjadi nilai pelajaran bagi narapidana  yang mendapatkan pembebasan Asimilasi dan PB
Tanggung jawab penjamin ketika narapidana bebas asimilasi dan PB berpindah-pindah tempat domisili dan narapidana tidak bisa komunikasi dengan baik, tentu membuat petugas PK kesulitan dalam proses pengawasan dan bimbingan. Posisi ini seharusnya ada tanggungjawab penjamin, kalau penjamin tidak bersedia tentu harus melapor kepada PK bapas bahwa narapidana yang mendapatkan asimilasi dan PB tidak lagi berada dalam pengawasannya atau tidak berada dalam lingkungannya, seharusnya ada sangsi kepada penjamin apabila tidak sanggup mengawasi dan membimbing selama mengikuti program Asimilasi dan PB.
By Mahlinur Siregar, S.Sos
PK Ahli Muda
Â
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H