Mohon tunggu...
Mahlinur Siregar
Mahlinur Siregar Mohon Tunggu... Penulis - IPKEMINDO KEPRI

Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pencabutan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pembebasan Narapidana Asimilasi Covid-19 dan Pembebasan Bersyarat (PB) Oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tanjungpinang

31 Desember 2022   23:25 Diperbarui: 31 Desember 2022   23:39 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kebijakan pemerintah Negara Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (covid-19) hingga saat ini belum dicabut, atas dasar itulah Menteri Hukum dan HAM RI masih perlu mengambil langkah untuk pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, dari tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Bapak Menteri Yasona H Laoly Permenkumhan No.10 Tahun 2020 dan Permenkumhan tersebut mengalami 3 (tiga) kali Perubahan mulai dari No.32 Tahun 2020, No.24 dan No.43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan menanggulangan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya permenkumham dipepanjang menjadi Keputusan Menteri Nomor : M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 dan Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat. Mengingat kondisi Lapas dan Rutan Overcrowded atau kelebihan kapasitas memperlihatkan jelas kekhawatiran apabila terjadi penyebaran Covid-19 dalam Lapas dan Rutan, tentu bukan hal yang main-main. 

Di Kepulauan Riau sendiri ada 9 (sembilan) Lapas dan Rutan dengan kapasitas sebanyak 2.733 orang dihuni 4.767 Orang, tanpak jelas kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan menjadi kehawatiran bagi Kepala Devisi Pemasyarakatan Ibu Dwinastiti, dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Bapak Saffar Muhammad Godam terjadi penyebaran Covid didalam Lapas dan Rutan.

Pembebasan Asimilasi dan Bersyarat pada Rutan dan Lapas se Kepulauan Riau Tahun 2022

NO

Nama Pembebasan

Jumlah / Orang

Tahun

Keterangan

01

Bebas Asimilasi Rumah

396 / Orang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun