Kebijakan pemerintah Negara Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (covid-19) hingga saat ini belum dicabut, atas dasar itulah Menteri Hukum dan HAM RI masih perlu mengambil langkah untuk pencegahan dan penanggulangan Penyebaran Covid-19 pada Lapas dan Rutan seluruh Indonesia, dari tahun 2020 telah dikeluarkan oleh Bapak Menteri Yasona H Laoly Permenkumhan No.10 Tahun 2020 dan Permenkumhan tersebut mengalami 3 (tiga) kali Perubahan mulai dari No.32 Tahun 2020, No.24 dan No.43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan menanggulangan Penyebaran Covid-19. Selanjutnya permenkumham dipepanjang menjadi Keputusan Menteri Nomor : M.HH-73.PK.05.09 Tahun 2022 dan Nomor : M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat. Mengingat kondisi Lapas dan Rutan Overcrowded atau kelebihan kapasitas memperlihatkan jelas kekhawatiran apabila terjadi penyebaran Covid-19 dalam Lapas dan Rutan, tentu bukan hal yang main-main.Â
Di Kepulauan Riau sendiri ada 9 (sembilan) Lapas dan Rutan dengan kapasitas sebanyak 2.733 orang dihuni 4.767 Orang, tanpak jelas kelebihan kapasitas penghuni Lapas dan Rutan menjadi kehawatiran bagi Kepala Devisi Pemasyarakatan Ibu Dwinastiti, dan Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau Bapak Saffar Muhammad Godam terjadi penyebaran Covid didalam Lapas dan Rutan.
Pembebasan Asimilasi dan Bersyarat pada Rutan dan Lapas se Kepulauan Riau Tahun 2022
NO
Nama Pembebasan
Jumlah / Orang
Tahun
Keterangan
01
Bebas Asimilasi Rumah
396 / Orang