Mohon tunggu...
Mahlinur Siregar
Mahlinur Siregar Mohon Tunggu... Penulis - IPKEMINDO KEPRI

Pembimbing Kemasyarakatan Muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelaksanaan Pencabutan Surat Keputusan (SK) Dirjen Pemasyarakatan Tentang Pembebasan Narapidana Asimilasi Covid-19 dan Pembebasan Bersyarat (PB) Oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas II Tanjungpinang

31 Desember 2022   23:25 Diperbarui: 31 Desember 2022   23:39 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

2022

02

Bebas Reintegrasi, PB, CB dan CMB

841 / Orang

2022

1.237 / Orang

Data : Register Bapas Kelas Tanjungpinang tanggal 30 Desember 2022

 

Dilihat dari table diatas bebas narapidana tahun 2022 yang berjumlah 1.237 Orang kriteria bebas asimilasi dirumah dan bebas PB, CB dan CMB, tidak semua narapida bebas begitu saja tentu ada syarat yang harus dipenuhi, Pembebasan Asimilasi yang dimaksud adalah kriteria sebagai berikut :

  1. Berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan
  2. Narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020
  3. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
  4. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta, tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
  5. Asimilasi dilaksanakan dirumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
  6. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA dan Kepala Rutan.

Kemudian Pembebasan Integrasi yang dimaksud adalah kriteria sebagai berikut :

  1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
  2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana.
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 tahun 2012, yang tidak menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
  4. Usulan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan
  5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan

Setelah terpenuhi syarat pembebasan narapidana Asimilasi dan PB, siapa yang terlibat sebagai penjamin dan pengawas narapida ketika sudah diluar, sesuai pasal 5 Ayat 1 Huruf (i) Permenkumham NO.32 Tahun 2020, yang dimaksud dokumen asimilasi narapidana adalah kelengkapan administrasi seperti surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, yayasan, atau Pembimbing Kemasyarakatan yang menyatakan bahwa, narapidana/Anak tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana/Anak selama mengikuti program Asimilasi dan PB, selanjutnya Kalapas menyetujui dan menetapkan pembebasan narapidana asimilasi dan PB, dalam syarat administrasi pembebasan narapidana asimilasi adalah ada wali atau keluarga sebagai penanggungjawab narapidana ketika bebas dari Lapas dan Rutan. Pembimbingan dan Pengawasan Narapidana bebas menjadi tanggung jawab penuh oleh Balai Pemasyaarakatan (Bapas), sesuai pasal 2 Ayat 2 Permenkumham NO.32 Tahun 2020 dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas serta dapat melibatkan Pokmas. Peran PK dan Pokmas sebagai garda terdepan untuk pengawasan narapidana asimilasi dan PB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun