Mohon tunggu...
Reyhan Yunus
Reyhan Yunus Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sepanjang Masa

"Mulailah dengan menuliskan hal-hal yang kau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dan perasaanmu sendiri"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

26 Mei 2023   22:31 Diperbarui: 26 Mei 2023   22:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penagihan pajak adalah proses serangkaian tindakan yang dilakukan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

Penanggung pajak adalah wajib pajak yang bertanggungajawab atas pembayaran utang pajaknya baik pada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Tindakan penagihan pajak dilakukan oleh petugas pajak kepada penanggung pajak untuk menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang sita ketika utang pajaknya telah jatuh tempo berdasarkan ketetapan pajak.

Ketetapan pajak yang dimaksud adalah ketetapan yang menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak. Adapun jenis -- jenis ketetapan pajak yang dapat dijadikan dasar penagihan pajak adalah

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah.
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama (PP Nomor 50 Tahun 2022)
  • Klaim Pajak (PP Nomor 50 Tahun 2022)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat Ketetapan (Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat Tagihan Pajak (Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan)

Tahapan -- tahapan dalam melakukan penagihan pajak dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dengan unsur -- unsur didalamnya adalah sebagai berikut :

Juru Sita Pajak

Juru Sita Pajak adalah aparat pajak pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas :

  • Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
  • Memberitahukan Surat Paksa
  • Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  • Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan

Dalam melaksanakan tugasnya, jurusita pajak memiliki kekuatan eksekutorial yang sebanding dengan putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Juru sita pajak dipilih dan diangkat oleh Pejabat (untuk penagihan pajak pusat) dan Kepala Daerah (untuk penagihan pajak daerah) yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Menteri Keuangan. Juru sita pajak yang diangkat oleh Pejabat untuk penagihan pajak pusat disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN), senentara juru sita pajak yang diangkat oleh Kepala Daerah untuk penagihan pajak daerah disebut Juru Sita Pajak Daerah.

Juru sita pajak berwenang untuk memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, penyimpanan, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, dan tempat tinggal Penanggung Pajak yang diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

Surat Teguran

Surat Teguran adalah surat yang yang diterbitkan untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak terhitung 7 hari sejak tanggal jatuh tempo ketetapan pajak penanggung pajak. Surat Teguran berfungsi untuk memperingatkan penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya.

Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat yang diterbitkan oleh Jurusita setelah lewat 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran kepada Penanggung Pajak. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan dan memerintahkan Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dalam kurun waktu 2 24 jam. Dalam kurun waktu tersebut, Jurusita dapat melakukan tindakan pemblokiran rekening, pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan dalam hal terdapat indikasi tidak beritikad baik dengan utang pajak yang dimiliki sekurang -- kurangnya Rp100.000.000.

Atas penerbitan Surat Paksa, Jurusita akan menyampaikan Surat Paksa secara langsung dan membacakannya kepada Penanggung Pajak dan menimbulkan biaya penagihan pajak sebesar Rp25.000

Penagihan Seketika dan Sekaligus

Penagihan Seketika dan Sekaligus merupakan tindakan Jurusita yang ditujukan untuk mencegah adanya utang pajak yang tidak dapat ditagih tanpa harus menunggu penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa terlebih dahulu kepada Penanggung Pajak dalam rangka mengantisipasi tidk lunasnya utang pajak. Tindakan ini harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi Penanggung Pajak berdasarkan penilaian Jurusita dalam hal :

  • Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama -- lamanya
  • Penanggung Pajak akan memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka mengecilkan/menghentikan kegiatan/pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
  • Terdapat indikasi bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan, meleburkan,menggabungkan,memekarkan,memindahtangankan, atau melakukan perubahan bentuk laiinya terhadap perusahaan yang dimiliki atau dikuasai
  • Penanggung Pajak akan dibubarkan oleh negara
  • Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda kepailitan

Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh pejabat yang juga dapat dilakukan sebelum jatuh tempo utang pajak

Penyitaan

Tindakan penyitaan dilakukan Jurusita kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak nya sejak kurun waktu 2 24 jam atau dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) untuk menyita barang -- barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sebelum akhirnya dilelang. Penanggung Pajak diberikan jangka waktu pelunasan utang pajak selama 14 hari terhitung sejak dilakukannya penyitaan. Bilamana Penanggung Pajak dapat melunasi utang pajak, barang sitaan akan dikembalikan dan terhadap Penanggung Pajak akan diterbitkan Surat Pencabutan Sita yang mengakhiri proses penagihan pajak karena utang pajaknya telah lunas. Sebaliknya, bilamana Penanggung Pajak tidak dapat melunasi utang pajak, barang sitaan akan dilelang melalui penerbitan pengumuman lelang

Adapun barang - barang sita yang dapat dilakukan penyitaan diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Hak Mendahului

Hak mendahului adalah hak khusus yang dimiliki negara terhadap barang -- barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Dengan hak khusus ini, negara mempunyai hak atas barang -- barang milik Penanggung Pajak yang dilelang lebih dari kreditur lainnya termasuk dalam hal pelunasan utang pajak yang didahulukan daripada utang -- utang Penanggung Pajak lainnya kecuali utang gaji/upah pokok karyawan.

Lelang

Proses lelang dilaksanakan bilamana Penanggung Pajak tidak dapat melunasi utang pajak sejak 14 hari setelah dilakukannya penyitaan. Pada tahap ini, Pejabat Lelang akan mengumumkan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan dan pelaksanaan lelang akan dilaksanakan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya

Pencegahan

Pencegahan adalah upaya penegakan hukum kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Pencegahan merupakan tindalan pelarangan sementara Penanggung Pajak untuk keluar dari wilayah NKRI berdasarkan alasan -- alasan tertentu yakni :

  • Jumlah utang  Penanggung Pajak sekurang -- kurangnya adalah Rp100.000.000
  • Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya

Penyanderaan

Tindakan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak Surat Paksa diberitahukan. Tindakan penyanderaan dapat dilakukan dengan alasan -- alasan tertentu yakni :

  • Jumlah utang  Penanggung Pajak sekurang -- kurangnya adalah Rp100.000.000
  • Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun