Atas penerbitan Surat Paksa, Jurusita akan menyampaikan Surat Paksa secara langsung dan membacakannya kepada Penanggung Pajak dan menimbulkan biaya penagihan pajak sebesar Rp25.000
Penagihan Seketika dan Sekaligus
Penagihan Seketika dan Sekaligus merupakan tindakan Jurusita yang ditujukan untuk mencegah adanya utang pajak yang tidak dapat ditagih tanpa harus menunggu penyampaian Surat Teguran dan/atau Surat Paksa terlebih dahulu kepada Penanggung Pajak dalam rangka mengantisipasi tidk lunasnya utang pajak. Tindakan ini harus dilaksanakan sesuai dengan kondisi Penanggung Pajak berdasarkan penilaian Jurusita dalam hal :
- Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama -- lamanya
- Penanggung Pajak akan memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasai dalam rangka mengecilkan/menghentikan kegiatan/pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia
- Terdapat indikasi bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan, meleburkan,menggabungkan,memekarkan,memindahtangankan, atau melakukan perubahan bentuk laiinya terhadap perusahaan yang dimiliki atau dikuasai
- Penanggung Pajak akan dibubarkan oleh negara
- Terjadi penyitaan atas barang Penanggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda kepailitan
Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus oleh pejabat yang juga dapat dilakukan sebelum jatuh tempo utang pajak
Penyitaan
Tindakan penyitaan dilakukan Jurusita kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajak nya sejak kurun waktu 2 24 jam atau dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus. Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) untuk menyita barang -- barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sebelum akhirnya dilelang. Penanggung Pajak diberikan jangka waktu pelunasan utang pajak selama 14 hari terhitung sejak dilakukannya penyitaan. Bilamana Penanggung Pajak dapat melunasi utang pajak, barang sitaan akan dikembalikan dan terhadap Penanggung Pajak akan diterbitkan Surat Pencabutan Sita yang mengakhiri proses penagihan pajak karena utang pajaknya telah lunas. Sebaliknya, bilamana Penanggung Pajak tidak dapat melunasi utang pajak, barang sitaan akan dilelang melalui penerbitan pengumuman lelang
Adapun barang - barang sita yang dapat dilakukan penyitaan diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Hak Mendahului
Hak mendahului adalah hak khusus yang dimiliki negara terhadap barang -- barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Dengan hak khusus ini, negara mempunyai hak atas barang -- barang milik Penanggung Pajak yang dilelang lebih dari kreditur lainnya termasuk dalam hal pelunasan utang pajak yang didahulukan daripada utang -- utang Penanggung Pajak lainnya kecuali utang gaji/upah pokok karyawan.
Lelang
Proses lelang dilaksanakan bilamana Penanggung Pajak tidak dapat melunasi utang pajak sejak 14 hari setelah dilakukannya penyitaan. Pada tahap ini, Pejabat Lelang akan mengumumkan pengumuman lelang setelah lewat 14 hari sejak tanggal penyitaan dan pelaksanaan lelang akan dilaksanakan setelah lewat 14 hari sejak pengumuman lelang apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya
Pencegahan
Pencegahan adalah upaya penegakan hukum kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya. Pencegahan merupakan tindalan pelarangan sementara Penanggung Pajak untuk keluar dari wilayah NKRI berdasarkan alasan -- alasan tertentu yakni :
- Jumlah utang  Penanggung Pajak sekurang -- kurangnya adalah Rp100.000.000
- Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya
Penyanderaan
Tindakan penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu. Tindakan ini hanya dapat dilakukan kepada Penanggung Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya setelah lewat jangka waktu 14 hari sejak Surat Paksa diberitahukan. Tindakan penyanderaan dapat dilakukan dengan alasan -- alasan tertentu yakni :
- Jumlah utang  Penanggung Pajak sekurang -- kurangnya adalah Rp100.000.000
- Penanggung Pajak diragukan itikad baiknya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H