Mohon tunggu...
Reyhan Yunus
Reyhan Yunus Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar Sepanjang Masa

"Mulailah dengan menuliskan hal-hal yang kau ketahui. Tulislah tentang pengalaman dan perasaanmu sendiri"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

26 Mei 2023   22:31 Diperbarui: 26 Mei 2023   22:35 96
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penagihan pajak adalah proses serangkaian tindakan yang dilakukan terhadap penanggung pajak agar membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. 

Penanggung pajak adalah wajib pajak yang bertanggungajawab atas pembayaran utang pajaknya baik pada wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Tindakan penagihan pajak dilakukan oleh petugas pajak kepada penanggung pajak untuk menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang sita ketika utang pajaknya telah jatuh tempo berdasarkan ketetapan pajak.

Ketetapan pajak yang dimaksud adalah ketetapan yang menjadi dasar dilakukannya penagihan pajak. Adapun jenis -- jenis ketetapan pajak yang dapat dijadikan dasar penagihan pajak adalah

  • Surat Tagihan Pajak (STP)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Keputusan Pembetulan (SKP)
  • Surat Keputusan Keberatan
  • Putusan Banding
  • Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak masih harus dibayar bertambah.
  • Surat Keputusan Persetujuan Bersama (PP Nomor 50 Tahun 2022)
  • Klaim Pajak (PP Nomor 50 Tahun 2022)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat Ketetapan (Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan)
  • Surat Tagihan Pajak (Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan)

Tahapan -- tahapan dalam melakukan penagihan pajak dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dengan unsur -- unsur didalamnya adalah sebagai berikut :

Juru Sita Pajak

Juru Sita Pajak adalah aparat pajak pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas :

  • Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
  • Memberitahukan Surat Paksa
  • Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
  • Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan

Dalam melaksanakan tugasnya, jurusita pajak memiliki kekuatan eksekutorial yang sebanding dengan putusan pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum yang tetap. Juru sita pajak dipilih dan diangkat oleh Pejabat (untuk penagihan pajak pusat) dan Kepala Daerah (untuk penagihan pajak daerah) yang telah ditunjuk sebelumnya oleh Menteri Keuangan. Juru sita pajak yang diangkat oleh Pejabat untuk penagihan pajak pusat disebut Juru Sita Pajak Negara (JSPN), senentara juru sita pajak yang diangkat oleh Kepala Daerah untuk penagihan pajak daerah disebut Juru Sita Pajak Daerah.

Juru sita pajak berwenang untuk memasuki dan memeriksa semua ruangan termasuk membuka lemari, laci, penyimpanan, dan tempat lain untuk menemukan objek sita di tempat usaha, tempat kedudukan, dan tempat tinggal Penanggung Pajak yang diduga sebagai tempat penyimpanan objek sita.

Surat Teguran

Surat Teguran adalah surat yang yang diterbitkan untuk melaksanakan tindakan penagihan pajak terhitung 7 hari sejak tanggal jatuh tempo ketetapan pajak penanggung pajak. Surat Teguran berfungsi untuk memperingatkan penanggung pajak agar segera melunasi utang pajaknya.

Surat Paksa

Surat Paksa adalah surat yang diterbitkan oleh Jurusita setelah lewat 21 hari sejak diterbitkannya Surat Teguran kepada Penanggung Pajak. Surat Paksa memiliki kekuatan eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan dan memerintahkan Penanggung Pajak untuk segera melunasi utang pajaknya dalam kurun waktu 2 24 jam. Dalam kurun waktu tersebut, Jurusita dapat melakukan tindakan pemblokiran rekening, pencegahan Penanggung Pajak ke luar negeri, hingga penyanderaan paksa badan dalam hal terdapat indikasi tidak beritikad baik dengan utang pajak yang dimiliki sekurang -- kurangnya Rp100.000.000.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun