pemelajar dan pembelajar.
.Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran
Coronavirus Disease (Covid19) yang berlaku untuk seluruh masyarakat yang mengenyam
pendidikan di Indonesia. Disamping keharusan belajar dalam jaringan yang menjadi kendala
lainnya adalahkurangnya fasilitas penunjang pembelajaran online seperti yang dialami oleh
beberapa murid di SD Banyuajuh 6 kamal memang dapat dikatakan sebagai sebuah kendala
dalam proses berlangsungnya pembelajaran, namun usaha tetap harus dilakukan semaksimal
mungkin, mengingat, sebagai orang tua wajib memberikan yang terbaik untuk anakanaknya
termasuk harta berupa pendidikan. Disisi lain, tingkat semangat belajar murid juga memicu akan
efektif atau tidaknya pembelajaran online ini mengingat budaya belajar tatap muka yang masih