(Covid-19) poin ke 2 yaitu proses belajar dari rumah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut : a. Belajar dari rumah melalui pembelajaran daring/jarak jauh dilaksanakan untuk
memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan
menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan; b. Belajar dari
rumah dapat difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup antara lain mengenai pandemic
Covid-19; c. Aktivitas dan tugas pembeljaran belajar dari rumah dapat bervariasi antarsiswa,
sesuai minat dan kondisi masing-masng, termasuk mempertimbangkan kesenjangan
akses/fasilitas belajar dirumah; d. Bukti atau prosuk aktivitas belajar dari rumah diberi umpan
balik yang bersifat kualitatif fan berguna dari guru, tanpa
 diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Pemaduan penggunaan sumber belajar tradisional (offline) dan online adalah suatu
keputusan demokratis untuk menjembatani derasnya arus penyebaan sumber belajar elektronik