Untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia. Maka jelas pemerintah yang harus memegang tanggung jawab atas terjadinya ledakan pengangguran yang terjadi di Kabupaten Karawang.
Bagaimana? masih bingung? misalkan saja ada sebuah ilustrasi dimana ada seorang anak yang selalu meminta mainan kepada orang tuanya.
Orang tuanya ini pun selalu saja menyetujuinya walaupun mainan-mainan tadi terkadang terbilang cukup mahal dan menguras kantong. hingga pada suatu hari orang tuanya kehabisan uang dan anak tadi kelaparan. Lalu disini siapa yang salah? anak kecil tadi? tentu saja orang tuanya, karena anak kecil tadi masih belum mengerti.
Sama seperti kasus tadi, rakyat itu tidak seluruhnya pintar, bahkan banyak yang tidak mengetahui apa saja hak mereka.
Maka disini pemerintahlah yang bertanggung jawab sebagai penopang HAM modern untuk memakai kepintaran yang dimiliki untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM yang mereka miliki.
Maka kembali lagi pemerintah disini berkewajiban untuk memenuhi hak asasi warga negaranya, yang dalam kasus ini menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya hal ini sebagaimana hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD NRI 1945, konstitusi dasar kita, khususnya pada pasal 27 (2) yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan pasal 28 D (3) yang berbunyi Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Referensi:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Narasi Newsroom. (2022). PERUSAHAAN CABUT DARI KARAWANG, GARA-GARA UPAH? [Video].
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H