Mohon tunggu...
Reyhan Farisi
Reyhan Farisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hukum 2021| Sedang mengerjakan tugas kuliah.....

Baru lulus dari SMAN 11 Samarinda pada jurusan MIPA (Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam). Yang kemudian memilih untuk lintas jurusan ke bidang SOSHUM (Sosial dan Humaniora). Tapi selanjutnya diketahui bahwa ternyata Ilmu Hukum bukanlah termasuk rumpun IPS (berdasar pendapat perbedaan "science" dan "scienta" :Prof. Peter, Pengantar Ilmu Hukum), sehingga saya juga bingung sebetulnya kemarin itu saya kemana linjurnya. Dan apakah masih bisa dikatakan linjur? atau apakah seharusnya disebut Lintas Ilmu? :V

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cabutnya Ratusan Perusahaan dan Ledakan Pengangguran di Karawang Merupakan Tanggung Jawab Pemerintah

23 Juni 2022   15:05 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:11 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Youtube: Narasi Newsroom

Untuk memenuhi, melindungi, dan menghormati hak asasi manusia. Maka jelas pemerintah yang harus memegang tanggung jawab atas terjadinya ledakan pengangguran yang terjadi di Kabupaten Karawang.

Bagaimana? masih bingung? misalkan saja ada sebuah ilustrasi dimana ada seorang anak yang selalu meminta mainan kepada orang tuanya.

Orang tuanya ini pun selalu saja menyetujuinya walaupun mainan-mainan tadi terkadang terbilang cukup mahal dan menguras kantong. hingga pada suatu hari orang tuanya kehabisan uang dan anak tadi kelaparan. Lalu disini siapa yang salah? anak kecil tadi? tentu saja orang tuanya, karena anak kecil tadi masih belum mengerti.

Sama seperti kasus tadi, rakyat itu tidak seluruhnya pintar, bahkan banyak yang tidak mengetahui apa saja hak mereka.

Maka disini pemerintahlah yang bertanggung jawab sebagai penopang HAM modern untuk memakai kepintaran yang dimiliki untuk memenuhi, melindungi dan menghormati HAM yang mereka miliki.

Maka kembali lagi pemerintah disini berkewajiban untuk memenuhi hak asasi warga negaranya, yang dalam kasus ini menyediakan pekerjaan yang layak bagi rakyatnya hal ini sebagaimana hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD NRI 1945, konstitusi dasar kita, khususnya pada pasal 27 (2) yang berbunyi tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  dan pasal 28 D (3) yang berbunyi Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Referensi:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Narasi Newsroom. (2022). PERUSAHAAN CABUT DARI KARAWANG, GARA-GARA UPAH? [Video].

Pelita Karawang. (2022). Apindo Sebut Ratusan Perusahaan Angkat Kaki dari Karawang Gara-gara Upah Buruh Tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun