Mohon tunggu...
Reydo Pangestu
Reydo Pangestu Mohon Tunggu... Jurnalis - tulis aja sendiri

saya seorang mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengasah Integritas Dewan Pengawas dalam Mengawasi Pejabat Badan Anti-Rasuah

25 Desember 2019   06:57 Diperbarui: 25 Desember 2019   07:06 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

  

Terbentuknya kemajuan suatu negeri jikalau dapat mencapai suatu estafet kemakmuran. Kpk hadir sebagai badan yang berusaha mengungkapkan dan menhancurkan tembok extraordinarycrime tersebut yaitu korupsi. Kpk sering melakukan OTT kepada para pejabat yang menyelewengkan kekuasaanya.Baru-baru ini Presiden terpilih Indonesia Joko Widodo telah melantik 5 dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Presiden Jokowi telah melantik mereka pada hari Jumat (20/12/2019), di Istana Kepresidenan, Jakarta. Lantas timbul pertanyaan mengapa mereka menjadi manusia terpilih sekian banyaknya penduduk di Indonesia. Namun, Presiden Jokowi memiliki beberapa alasan mengapa beliau memilih mereka. Kelilma anggota Dewan pengawas KPK yang dilantik Jokowi adalah :

1. Artidjo Alkostar (Mantan Hakim Mahkamah Agung)

2. Albertina Ho ( Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang)

3. Syamsudin Haris (Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia)

4. Harjono (Mantan Hakim Mahkamah Konsitusi

5. Tumpak Hatarongan Pangabean ( Mantan Wakil Ketua KPK 2003-2007)

Mari kita kupas beberapa profil manusia terpilih dan lantas apa yang menyebabkan mereka spesial

1. Artidjo Alkostar

Artidjo Alkostar dapat dikatakan sebagai hakim senior dikalangan pejabat Mahkamah Agung. Hakim Artidjo Alkostar juga mendapat panggilan sebagai hakim yang disegani pada masanya. Tidak mani-main beliau telah menangani perkara sebanyak 19.706 perkara sehingga beliau sudah memiliki pengalaman yang cukup mumpuni didunia meja hijau. Artidjo Alkostar sendiri telah 18 tahun berkontribusi bagi dunia persidangan. Beliau sendiri tidak secara otomatis menduduki jabatan hakim.

Namun, beliau memulai karirnya menjadi seorang kuasa hukum selama 28 tahun.  Hakim Artidjo Alkaustar sering kali memberikan tambahan hukuman bagi para pelaku koruptor yang berusaha menggungat kasusnya di MA melalui proses kasasi. Artidjo Alkaustar juga sering dikatakan hakim yang memiliki kepribadian sederhana dimana beliau saat menjabat jarang sekali untuk mendapat cuti kerja ataupun berkreasi ke luar negeri. Dia beralasan bahwasanya segala kenikmatan yang diberikan dapat berefek pada dunia karirnya

2. Albertina Ho

 Bagi masyarakat maluku beliau sudah tidak asing lagi dalam kancah dunia persidangan. Wanita satu-satunya yang menjadi dewan pengawas kpk ini sudah 15 tahun terjun menjadi hakim agung. Beliau lahir dari profil keluarga sederhana  yakni Albertina pernah menjaga toko kelontong selama 3 tahun dan menumpang tinggal di rumah saudaranya. Saat SMApun beliau masih menampilkan kesan kemandirianya dengan menjual kopi di dekat terminal Ambon.

Dia memulai karir sebagai hakim saat tinggal di Yogyakarta saat menamatkan Program S1 Hukum dirinya. Pada kurun waktu 3 tahun mulai periode 2005-2008, Albertina ditempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten koordinator Tim BI.  Hakim Albertina dikenal sebagai hakim yang telah memegang banyak perkara terkenal salah satunya  kasus korupsi gayus tambunan. Beliau yang meminta jaksa untuk memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ke Rutan Cipinang. Beliau bertujuan agar Gayus tidak keluar seperti halnya yang telah dia lakukan di Rutan Brimob.

3. Syamsuddin Haris

Berbeda dengan dua tokoh diatas, Beliau merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Syamsuddin Haris juga menjabat sebagai peneliti senior dan juga professor riset bidang perkembangan politik  indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai  Kepala P2P LIPI.

Selain daripada sebagai peneliti, beliau juga seorang dosen di FISIP Unas dan Program sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan Aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Syamsuddin Haris juga pernah menolak revisi UU KPK sekaligus membuat sivitas LIPI  juga menolak dengan medatangani mosi penolakan.

4. Tumpak Hatorangan Panggabean

Sebagai sosok yang mewariskan darah batak. Tumpak Hatorangan sendiri telah memiliki rekam jejak di KPK. Tumpak  telah menjadi PLT(Pelaksanaan Tugas) Mantan ketua KPK yang didakwa sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Antasari Azhar pada tahun 2009-2010. Tumpak memiliki background karir sebagai jaksa di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994) dan Kajari Dili(1994-1995).

5. Dr. Harjono, S.H, MCL

Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konsitusi yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Setelah menyelesaikan gelar sarjananya, ia melanjtkan kuliah di bidang hukum di Southern Methodist University, Dellas, Texas, AS dan mendapatkan gelar Master of Comparative Law (MCL). Selain pernah menduduki kekuasaan yudikatif Harjono pernah menjabat senagai anggota MPR melalui fraksi PDI-P. Serta, Beliau turut andil dalam perubahan UUD 1945.

Setelah dipaparkan secara singkat dapatlah kita simpulkan masing-masing individu yang telah diangkat oleh Presiden jokowi memiliki reputasi yang mumpuni. Beliau sendiri (Presiden Jokowi) tidak sembarangan memiliki dan atas masukan dari berbagai pihak atas pengesahan dewan pengawas tersebut. Namun, Permasalahannya adalah apakah mereka dalam menjaga tugassnya meningkatkan kualitas indepeden KPK dalam menjalankan tugas. Ataukah dengan hadirnya 5 dewan pengawas tersebut justru memunculkan intervensi dari kalangan elit politik yang enggan untuk turun tahta.

Segi positif, kita dapat melihat dari aspek kemanusiaan bahwasaya pejabat di lingkup KPK hanyalah manusia biasa yang rentan berbuat kesalahan dan kekhilafan. Pejabat KPK dalam menjalankan tugasnya bisa saja salah dan justru menimbulkan kekuasaan kesewenagannya. Segi Negatif, Para dewan pengawas akan leluasa untuk menjatuhkan sanksi bagi para pejabat KPK yang salah dalam bertugas. Sehingga, kekuasaam mereka akan membuat strength dan power yang lebih. Ini ditakutkan akan menghilangkan check and balance sebagai law enforcement di Indonesia.

Apakah para dewan pengawas akan kredibel dalam melaksanakan tugasnya?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun