Namun, beliau memulai karirnya menjadi seorang kuasa hukum selama 28 tahun. Â Hakim Artidjo Alkaustar sering kali memberikan tambahan hukuman bagi para pelaku koruptor yang berusaha menggungat kasusnya di MA melalui proses kasasi. Artidjo Alkaustar juga sering dikatakan hakim yang memiliki kepribadian sederhana dimana beliau saat menjabat jarang sekali untuk mendapat cuti kerja ataupun berkreasi ke luar negeri. Dia beralasan bahwasanya segala kenikmatan yang diberikan dapat berefek pada dunia karirnya
2. Albertina Ho
 Bagi masyarakat maluku beliau sudah tidak asing lagi dalam kancah dunia persidangan. Wanita satu-satunya yang menjadi dewan pengawas kpk ini sudah 15 tahun terjun menjadi hakim agung. Beliau lahir dari profil keluarga sederhana  yakni Albertina pernah menjaga toko kelontong selama 3 tahun dan menumpang tinggal di rumah saudaranya. Saat SMApun beliau masih menampilkan kesan kemandirianya dengan menjual kopi di dekat terminal Ambon.
Dia memulai karir sebagai hakim saat tinggal di Yogyakarta saat menamatkan Program S1 Hukum dirinya. Pada kurun waktu 3 tahun mulai periode 2005-2008, Albertina ditempatkan di Mahkamah Agung sebagai Asisten koordinator Tim BI.  Hakim Albertina dikenal sebagai hakim yang telah memegang banyak perkara terkenal salah satunya  kasus korupsi gayus tambunan. Beliau yang meminta jaksa untuk memindahkan Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok, ke Rutan Cipinang. Beliau bertujuan agar Gayus tidak keluar seperti halnya yang telah dia lakukan di Rutan Brimob.
3. Syamsuddin Haris
Berbeda dengan dua tokoh diatas, Beliau merupakan peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Syamsuddin Haris juga menjabat sebagai peneliti senior dan juga professor riset bidang perkembangan politik  indonesia dan doktor ilmu politik, serta menjabat sebagai  Kepala P2P LIPI.
Selain daripada sebagai peneliti, beliau juga seorang dosen di FISIP Unas dan Program sarjana Komunikasi pada FISIP UI dan Aktif dalam Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI). Syamsuddin Haris juga pernah menolak revisi UU KPK sekaligus membuat sivitas LIPI Â juga menolak dengan medatangani mosi penolakan.
4. Tumpak Hatorangan Panggabean
Sebagai sosok yang mewariskan darah batak. Tumpak Hatorangan sendiri telah memiliki rekam jejak di KPK. Tumpak  telah menjadi PLT(Pelaksanaan Tugas) Mantan ketua KPK yang didakwa sebagai tersangka kasus korupsi yaitu Antasari Azhar pada tahun 2009-2010. Tumpak memiliki background karir sebagai jaksa di Kejaksaan Agung meliputi Kajari Pangkalan Bun (1991-1993), asintel Kejati Sulteng (1993-1994) dan Kajari Dili(1994-1995).
5. Dr. Harjono, S.H, MCL
Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konsitusi yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Setelah menyelesaikan gelar sarjananya, ia melanjtkan kuliah di bidang hukum di Southern Methodist University, Dellas, Texas, AS dan mendapatkan gelar Master of Comparative Law (MCL). Selain pernah menduduki kekuasaan yudikatif Harjono pernah menjabat senagai anggota MPR melalui fraksi PDI-P. Serta, Beliau turut andil dalam perubahan UUD 1945.