Mohon tunggu...
Revina Damayanti
Revina Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah di Indonesia

7 Juli 2021   00:17 Diperbarui: 7 Juli 2021   00:28 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

di Indonesia sendiri karena tuntutan dari ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, khususnya perubahan lembaga peradilan agama menyangkut (kompetensi) yang harus diemban oleh peradilan agama dalam memenuhi amanat Undang-Undang, maka lahirlah dasar hukum perbankan Syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS).

Mengapa Undang-Undang Peradilan Agama bisa menjadi payung hukum bagi Undang-Undang Perbankan Syariah?

Hal tersebut dapat terjadi karena Peradilan Agama sendiri dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara bagi umat Islam (orang yang beragama Islam) meliputi hukum keluarga (Nikah, Waris, Zakat) dan ekonomi syariah mencakup bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, surat berjangka menengah syariah, Securitas syariah, Pegadilan syariah, DPLK syariah, dan bisnis syariah. Maka dari itu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjadi payung hukum bagi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun