di Indonesia sendiri karena tuntutan dari ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, khususnya perubahan lembaga peradilan agama menyangkut (kompetensi) yang harus diemban oleh peradilan agama dalam memenuhi amanat Undang-Undang, maka lahirlah dasar hukum perbankan Syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS).
Mengapa Undang-Undang Peradilan Agama bisa menjadi payung hukum bagi Undang-Undang Perbankan Syariah?
Hal tersebut dapat terjadi karena Peradilan Agama sendiri dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara bagi umat Islam (orang yang beragama Islam) meliputi hukum keluarga (Nikah, Waris, Zakat) dan ekonomi syariah mencakup bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, surat berjangka menengah syariah, Securitas syariah, Pegadilan syariah, DPLK syariah, dan bisnis syariah. Maka dari itu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjadi payung hukum bagi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H