Mohon tunggu...
Revina Damayanti
Revina Damayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Mahasiswa S1 Ilmu Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah di Indonesia

7 Juli 2021   00:17 Diperbarui: 7 Juli 2021   00:28 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia termasuk negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, sehingga memberikan pengaruh yang besar dalam bidang perbankan syariah. Bank sendiri dipercaya oleh masyarakat sebagai tempat untuk bertransaksi di era modern ini. Sebagai masyarakat modern ada baiknya kita lebih mengenal istilah apa itu perbankan syariah dan apa sih bedanya dengan bank konvensional.

Sebelum kita kupas lebih dalam kita harus memahami bahwa lembaga keuangan di suatu negara yaitu perbankan, mengapa demikian? hal tersebut karena bank sangat direkomendasikan oleh perorangan, badan usaha swasta maupun badan usaha milik negara/pemerintah, untuk melakukan suatu transaksi baik itu dalam bentuk penyimpanan uang, hutang piutang, serta jasa-jasa lainnya yang berhubungan dengan masalah keuangan.

Nah, bank sendiri berasal dari bahasa Italia yaitu "banco" yang artinya bangku. Kemudian istilah bangku tersebut yang kemudian dipergunakan oleh para bankir untuk melayani kegiatan operasional nya kepada para nasabah. Kemudian Istilah bangku ini secara resmi dan popular menjadi "bank".

Pengertian bank dapat kita temukan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 angka 2 yang merumuskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat baik itu dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau pun bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Nah, sebelum adanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 terdapat Undang-Undang tahun 1992 yang memberikan pengertian bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Meskipun terdapat perbedaan dalam perumusan dari kedua pengertian bank yang dituangkan dalam undang-undang tersebut, namun pada dasarnya bank itu merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang jasa keuangan dalam bentuk menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat dan juga jasa-jasa dibidang lintas pembayaran.

Di Indonesia sendiri selain ada perbankan konvensional ada juga yang namanya perbankan Syariah. Dimana terdapat perbedaan diantara keduanya, dalam perbankan Syariah menerapkan prinsip-prinsip Islam. Bank syariah memberikan layanan bebas bunga kepada para nasabah nya. Pembayaran dan penarikan bunga dilarang di semua bentuk transaksi dalam sistem operasional bank syariah. Sistem bunga tidak dikenal dalam bank syariah. Baik bunga yang diperoleh dari nasabah yang meminjam uang atau bunga yang dibayar kepada penyimpan dana di bank Syariah.

Kemudian apa yang dimaksud dengan Bank Syariah sendiri?Pengertian bank Syariah sendiri yaitu bank, baik itu bank umum maupun bank pengkreditan rakyat yang beroperasi sesuai dengan prinsip Syariah islam. Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain untuk kegiatan yang dinyatakan sesuai dengan Syariah.

Jadi, dapat dikatakan bahwa bank Syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah Islam dan dalam operasinya mengikuti dari ketentuan-ketentuan Syariah islam khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.

bank syariah juga merupakan salah satu perwujudan dari nilai Islam terutama pada bidang "muamalah-syariah al Umumiyyah" yaitu perbankan yang juga merupakan salah satu pilar ekonomi, dimana persoalan ekonomi berada pada ranah publik, manusia diberikan kebebasan untuk menyusun konsep, mengatur dan menjalankan sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam.

Lalu di Indonesia sendiri apa sih dasar hukum perbankan syariah? Nah, berdirinya Perbankan dengan sistem Syariah Islam di Indonesia ini memiliki landasan juridis formal yaitu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Undang-undang tersebut secara implisif membuka peluang kegiatan "bagi hasil" dan dengan lahirnya Undang-undang Perbankan Syariah ini diharapkan mampu merangsang masuknya investor asing ke Indonesia.

di Indonesia sendiri karena tuntutan dari ketentuan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama, khususnya perubahan lembaga peradilan agama menyangkut (kompetensi) yang harus diemban oleh peradilan agama dalam memenuhi amanat Undang-Undang, maka lahirlah dasar hukum perbankan Syariah di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS).

Mengapa Undang-Undang Peradilan Agama bisa menjadi payung hukum bagi Undang-Undang Perbankan Syariah?

Hal tersebut dapat terjadi karena Peradilan Agama sendiri dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perkara bagi umat Islam (orang yang beragama Islam) meliputi hukum keluarga (Nikah, Waris, Zakat) dan ekonomi syariah mencakup bank syariah, lembaga keuangan mikro syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, asuransi syariah, reasuransi syariah, surat berjangka menengah syariah, Securitas syariah, Pegadilan syariah, DPLK syariah, dan bisnis syariah. Maka dari itu Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama menjadi payung hukum bagi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun