Mohon tunggu...
Revi Mariska
Revi Mariska Mohon Tunggu... Mahasiswa - Status Mahasiswa

Saya adalah seorang Mahasiswa semester 3 di sebuah kampus di Provinsi Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengetahuan tentang Pengungkapan Ketidakbenaran di Bidang Perpajakan oleh Wajib Pajak

26 Desember 2023   13:30 Diperbarui: 14 Januari 2024   08:00 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.laporan tersendiri yang dimaksud diatas harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampiri dengan:

a) penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT

b) Surat setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan

c) Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak :

1) batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan;atau

2) jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian seperti masa

Sanksi tersebut dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung satu bulan. Kemudian, tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.

Sementara untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, Dalam hal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya jika:

1. tidak menyampaikan SPT atau

2. menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada PU melalui penyidik pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pernyataan tertulis harus ditandatangani WP dan disertai dengan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun