2.laporan tersendiri yang dimaksud diatas harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilampiri dengan:
a) penghitungan pajak yang kurang dibayar sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam format SPT
b) Surat setoran Pajak atas pelunasan pajak yang kurang dibayar, dan
c) Surat Setoran Pajak atas sanksi administratif berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dari pajak yang kurang dibayar, yang dihitung sejak :
1) batas waktu penyampaian SPT tahunan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT Tahunan;atau
2) jatuh tempo pembayaran berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, untuk pengungkapan ketidakbenaran pengisian seperti masa
Sanksi tersebut dikenakan paling lama 24 bulan, serta bagian dari bulan dihitung satu bulan. Kemudian, tarif bunga perbulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 10% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Sementara untuk pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, Dalam hal wajib pajak dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya jika:
1. tidak menyampaikan SPT atau
2. menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada PU melalui penyidik pejabat kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan tertulis harus ditandatangani WP dan disertai dengan :