a. penghitungan kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang
 b.Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran j umlah pajak yang terutang;
c. Surat Setoran Pajak sebagai pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pembayaran jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan pembayaran sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan pemulihan kerugian pada pendapatan negara
 Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan yang dilakukan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, terhadap Wajib Pajak tidak dilakukan Penyidikan.
Dalam hal setelah Wajib Pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masih ditemukan data yang menyatakan lain dari pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut, terhadap Wajib Pajak tetap dapat dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan atas Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan/atau Tahun Pajak, untuk jenis pajak yang dilakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan.
Pengetahuan tentang Pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT dan pengungkapan ketidakbenaran Perbuatan menjadi hal yang penting untuk diketahui oleh wajib pajak, dan harus terus digali karena dari hal tersebut, apabila diakumulasi secara keseluruhan dapat menyebabkan kerugian yang besar pada pendapatan negara.
Sektor perpajakan merupakan sektor krusial bagi Indonesia karena merupakan pilar utama sebagai pemasok pendapatan negara. Oleh karena itu, sebagai wajib pajak, kita harus mematuhi segala peraturan perpajakan yang berlaku, bersikap jujur dan teliti dalam mengungkapkan kewajiban pajak kita, baik sebagai wajib pajak perorangan maupun wajib pajak badan, karena dengan membayar pajak, kita turut berkontribusi dalam pembangunan negara kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H