Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Fokus Kasus Penistaan Agama Bag. 1: Seharusnya Mabes Polri Tidak Beropini

7 November 2016   05:22 Diperbarui: 7 November 2016   06:38 1241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sengaja saya rencanakan untuk menulis beberapa artikel ke depan tentang Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok. Mengapa itu perlu dilakukan, karena Kasus ini begitu Penting. Baru kali ini terjadi seorang Pejabat Publik Populer telah Dituduh/ “Terindikasi” melakukan Tindakan Penistaan Agama.

Dengan 1 poin itu saja sudah cukup membuat kasus ini menjadi penting, tetapi faktanya juga Kejadian ini berdekatan dengan momen Pilkada atau tepatnya Pilgub DKI 2017. Semua orang tahu bahwa Pilkada paling tinggi derajatnya adalah Pilgub DKI. Dengan demikian Kasus Penistaan Agama ini menjadi sangat krusial untuk dipolitisasi berbagai pihak. Dibawah akan kita bahas focus untuk ini.

Sudah 2 poin yang menjelaskan pentingnya kasus ini. Dan berikutnya adalah poin ke 3 yang membuat Kasus ini terkondisikan menjadi sangat penting. Yaitu bahwasanya Dugaan Penistaan Agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Non Aktif Ahok sudah nyata-nyata membuat ratusan ribu umat Islam tersinggung sehingga akhirnya mereka berkumpul dan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal  4 November 2016.

Ini bukan masalah sepele karena sejarah Politik Indonesia selalu mencatat Kekuatan Politik kalangan Islam yang memang sangat besar dan selalu ikut dalam setiap momentum politik nasional mulai sejak zaman Kemerdekaan, Zaman Soekarno, Zaman Soeharto hingga zaman Jokowi. Pemerintah harus peka dengan sejarah peta politik tanah air ini agar tidak terjadi kesalahan fatal dalam menyikapi kasus ini.

Dengan 3 alasan tersebut diatas maka saya ingin membuat beberapa tulisan dengan tujuan mengawal dan memfokuskan Kasus ini sehingga semua pihak dapat saling memberi masukan dan menyelesaikan Kasus ini dengan bijak.

#1.***Ahok Sebenarnya Melakukan Penistaan Agama Atau Tidak?***

Tentu saja saya tidak punya kapasitas untuk menetapkan ataupun menyimpulkan bahwa Ahok telah menistakan Agama Islam atau tidak. Bagaimana dengan Polisi, apakah Polisi punya kapasitas untuk menyimpulkan Ahok Bersalah atau tidak? Tentu juga tidak. Hakim yang bisa menentukan seseorang itu bersalah atau tidak.

Tugas Polisi dalam hal ini adalah menerima Laporan dari masyarakat dan melakukan proses pra penyidikan hingga menetapkan status Ahok sebagai Tersangka atau tidak. Dan untuk itu Polisi membutuhkan berbagai Alat Bukti seperti Rekaman Asli, Pendapat Parah Ahli , Gelar Perkara dan tahapan Penyidikan. Bila sampai terjadi Polisi yakin dan telah menetapkan Ahok sebagai Tersangka, maka setelah itu Proses Hukum akan bermuara ke Pengadilan dan diputuskan oleh Hakim.

Yang harus digaris-bawahi dalam sub judul ini adalah Polisi Harus Melakukan Tahapan-tahapan Proses Hukum. Penetapan Tersangka ataupun Proses Menjelang Penetapan Tersangka akan dilakukan setelah dilakukannya Proses Penyidikan.

Sayangnya kemarin Polisi sempat teledor sehingga belum apa-apa sudah mengeluarkan Pendapat Hukum yang berkaitan dengan Kasus ini. Kadiv Humas Polri Boy Rafly Anwar kemarin sempat menyatakan Buni Yani Berpotensi menjadi Tersangka. Ini jelas kurang etis karena Penyidikan Kasus ini belum dimulai. Pernyataan Kadiv Humas itu berpotensi mempengaruhi para Penyidik yang akan bertugas hingga memberi kesan ada intervensi dari Mabes Polri. Di sisi lain pernyataan itu juga mempengaruhi Opini Publik tentang kasus itu. Ini yang menurut saya seharusnya tidak terjadi.

Ada satu catatan kecil dari Sub Judul ini yaitu tentang Alat Bukti yang akan dipergunakan. Alat bukti yang akan digunakan adalah Rekaman Asli Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu.

Pertanyaan besar untuk Alat Bukti ini adalah : Siapa sebenarnya yang pertama kali mengupload Video Rekaman ini di Youtube? Apa tujuannya dan sejak kapan mulai diupload.

Pertanyaan besar kedua untuk Alat Bukti ini adalah : Rekaman itu telah (sempat) dihapus oleh seseorang. Siapa yang sebenarnya menghapus rekaman itu? Dan dengan tujuan apa Rekaman itu dihapus?

#2. ***Dibohongi Pakai Ayat Al MaidahItu Maksudnya Apa Sebenarnya?***

Dalam pengamatan saya, menurut saya kalimat yang paling krusial dari Pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu itu berada pada Frasa : “Dibohongi pakai Ayat Al Maidah”. Mari kita cermati frasa ini.

Sebelumnya diatas sudah saya katakana bahwa Harus Ahli Bahasa atau Ahli Agama yang menentukan Tingkat Kesalahan Ahok. Tetapi tidak ada salahnya kita semua ikut membahasnya untuk memberi masukan pada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum.

Dan sebelum kita masuk ke Frasa tersebut, saya ingin tegaskan dan focus pada apa yang diucapkan Ahok langsung dan sama sekali tidak membahas Apa yang dishare oleh Buni Yani. Kita fokuskan saja pada Ucapan Ahok Langsung dan kita logikan dalam struktur Bahasanya.

Struktur Bahasa dan Analogi Kalimat Sejenis.

Si Anu dicederai pakai Pisau. Si Budi dipukul /dicederai pakai Balok Kayu. Si Vicktor dihantam/ dicederai pakai linggis/parang. 3 kalimat ini sejenis. Ada objek, ada kata kerja dan ada Keterangan. Berikutnya.

Si Mawar dirayu pakai Kembang. Si Melati ditipu pakai Undangan Palsu. Si Fulan dibohongi pakai Cek Kosong. Dan seterusnya.

Pisau, Balok Kayu, Linggis dan Parang adalah alat-alat yang memang umum dipakai untuk mencederai orang. Kalimat si Anu dicederai pake Pisau atau Balok Kayu atau Linggis/ Parang adalah kalimat yang umum dan dimengerti semua orang.

Berikutnya adalah Kembang. Kembang, Puisi, Coklat dan lainnya adalah barang-barang yang bisa digunakan untuk Merayu orang. Ini sangat umum diketahui orang.

Berikutnya lagi : Undangan Palsu, Cek Kosong, Berita Palsu, Kontrak Abal-abal, dan lain-lainnya adalah barang-barang yang memang dikenal bisa digunakan untuk menipu ataupun membohongi.

Lalu bagaimana dengan Frasa : Dibohongi Pakai Ayat Al Maidah? Apa artinya itu?

Apakah Ayat Al Maidah memang biasa dipakai untuk menipu/ membohongi? Kalau memang tidak biasa dan tidak umum, apakah bisa Ayat Al Maidah itu dipakai untuk membohongi Umat?

Apakah bisa Ayat Injil digunakan untuk berbohong? Apakah bisa Ayat Tripitaka ataupun Ayat Weda bisa digunakan untuk membohongi umat Budha atau Hindu?

Kalau memang tidak mungkin bisa ayat-ayat dari masing-masing Kitab Suci itu digunakan untuk membohongi umatnya, maka pertanyaan besarnya adalah :

Apakah orang yang mengatakan bahwa sebuah Ayat Suci dari satu kitab Agama bisa dipakai untuk membohongi umat itu dapat disimpulkan bahwa orang itu telah merendahkan Kitab Suci Agama tersebut? Apakah ia telah melakukan Suatu Penistaan Agama?

Jawaban-jawaban dari pertanyaan-pertanyaan ini sengaja tidak saya jawab dan saya serahkan kepada masing-masing pembaca untuk menjawabnya sendiri.

Dengan demikian bila masing-masing orang menggunakan Logikanya dengan benar, menggunakan nuraninya dengan bersih maka dia akan menemukan Kesimpulannya dengan benar.

Catatan Untuk Sub Judul ini adalah :

1.Dalam artikel in saya memang tidak membahas Share dari Buni Yani sama sekali. Kenapa, karena hal itu akan membuat kita semua tidak focus pada masalah sebenarnya. Kalau Buni Yani terbukti memplintir pernyataan Ahok ya sudah seharusnya dia dihukum. Yang harus kita lakukan adalah Fokus pada Pernyataan Asli dari Ahok.

2.Saya tidak ingin berdebat dengan Pendukung Ahok yang fanatic. Umumnya mereka pakai alasan-alasan yang diluar substansi masalah. Contoh : Hanya karena ingin membela Ahok maka mereka mengatakan : Ahok Benar, karena faktanya banyak Ulama yang membohongi umat Islam.

Alasan-alasan seperti ini jelas hanya merupakan pembelaan belaka. Hanya ingin debat-debatan dan ingin menang-menangan. Fokusnya harus tetap pada Kalimat yang keluar dari mulut Ahok.

Kalau para Pembela Ahok mengatakan Ada Ulama yang membohongi umat Islam dengan menggunakan ayat-ayat Al-Quran maka itu saya simpulkan sebagai Provokasi ataupun Tuduhan tak Berdasar. Sama juga kalau ada orang Islam yang menuduh bahwa ada beberapa Pendeta yang membohongi umat Gereja dengan memutar balikkan ayat-ayat Injil, maka saya akan mengatakan itu merupakan tuduhan keji dan mencederai Solidaritas Umat Beragama di Indonesia.

Analogi diatas tentang Objek, Kata Kerja dan Keterangan semua sudah sangat jelas dan sudah cukup banyak perbandingannya. Simpulkan saja dengan baik. Tidak perlu berusaha melakukan pembenaran dan memutar-mutar logika lagi.

#3.***Pihak Mana Sih Sebenarnya Yang Mempolitisir Kasus Ini?***

Yang paling buruk dari politisi kita adalah hampir semua politisi suka mempolitisir suatu keadaan demi keuntungan pribadinya ataupun keuntungan parpolnya ataupun keuntungan koalisinya. Ini Fakta dan ini tidak bisa disanggah.

Peristiwa Dugaan Penistaan Agama oleh Ahok itu berdekatan dengan momentum Pilgub DKI 2017. Lalu kemudian timbul pertanyaan, Apakah Peristiwa ini akan dimanfaatkan oleh para pesaing Ahok dalam Pilgub DKI?

Jawabannya adalah Sangat Mungkin.

Amat sangat mungkin oleh Para Pesaing Ahok, Terplesetnya lidah Ahok ini kemudian dimanfaatkan sebaik-baiknya demi menjatuhkan kredibilitas Ahok. Yang seperti ini tidak perlu diperdebatkan.

Sebaliknya ada pertanyaan yang tidak kalah penting juga : Apakah para Pendukung Ahok dan Ahok sendiri bisa memanfaatkan Kasus ini dalam maneuver politiknya?

Jawabannya juga sama. Sangat Mungkin para pendukung Ahok ataupun Ahok sendiri mempolitisir Kasus Ini.

Para elite pendukung Ahok akan bermanuver (melakukan pembenaran) dan beropini bahwa Sebenarnya Ahok tidak melakukan Penistaan Agama tetapi Ahok hanya dipolitisir demi Pilgub DKI. Yang seperti iIni pasti terjadi dan sudah terjadi. Ini termasuk mempolitisir masalah Hukum juga.

Kesimpulannya dalam sub judul ini adalah : Siapapun orangnya, semuanya berpotensi untuk mempolitisir Kasus ini. Jadi tidak perlu ada saling tuduh dan menyebut pihak lain mempolitisir kasus ini. Fokus saja pada masalahnya : Ahok melakukan Penistaan Agama atau tidak.

Serahkan urusan ini kepada Penegak Hukum dan Para Ahlinya. Kita semua boleh beropini dan menyatakan pendapat tetapi tidak boleh memaksakan opini kita. Apalagi menyalahkan opini orang lain dan membully mereka tanpa alasan yang masuk akal.

Yang mau beropini ya silahkan saja kalau memang mampu beropini. Kalau sekedar nekat beropini tanpa logika tanpa dasar ya sebaiknya jangan. Itu hanya mempertonntonkan kebodohan dan memancing perdebatan panjang yang tidak bermanfaat.

Kepada Penegak Hukum, sekali lagi mohon dipahami bahwa Kasus ini sangat penting dan sangat mempengaruhi Kestabilitasan Politik Nasional. Aspirasi Kalangan Umat Muslim harus dicermati dan diproses dengan baik. Jangan sampai terjadi seperti Kasus Mirna yang akhirnya menjadi Kontroversi Berkepanjangan.

Jokowi sudah berjanji tidak akan mengintervensi dan sudah cukup baik Polri berjanji akan transparan untuk memproses kasus ini. Kalau itu semua dilakukan dengan hati-hati dan benar maka saya yakin tidak akan ada lagi Demo-demo susulan untuk Kasus ini.

Tetapi bila dilakukan dengan kurang cermat apalagi ada yang disembunyikan/ direkayasa/ diintervensi dan lain-lain maka Kasus ini tidak akan selesai dan Kondisi Politik Nasional tidak akan stabil. Pilgub DKI akan rentan masalah. Dan itu pasti akan berdampak pada Pilkada lainnya juga.

Sekian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun