Tetapi KPK Jilid 4 ini memang Lucu. Sama halnya dengan Kasus PT. Brantas terakhir dimana Penyuapnya sudah ditangkap KPK dan jadi Tersangka tetapi Penerima Suapnya ternyata belum bisa disimpulkan (Ditengarai Kajati dan Jampidsus) dan tidak bisa disebut sebagai Tersangka oleh KPK. Begitulah KPK Jilid 4 kita saat ini sehingga sudah banyak pihak yang menyebutnya sebagai Masuk Angin.
Dan kembali ke Kasus Sumber Waras, bahwa dengan Logika Agus Raharjo yang mengatakan bisa ada pelanggaran Administrasi dengan Kerugian Ratusan Milyar Rupiah tetapi belum tentu ada unsur Korupsinya itu adalah Logika Terbodoh yang pernah diucapkan oleh seorang Ketua KPK.
Sekian.
Sumber :
http://news.detik.com/berita/3237779/ketua-bpk-pemprov-dki-harus-kembalikan-kerugian-negara-rp-191-m
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H