Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Logika Bodoh Ketua KPK Agus Raharjo dalam Kasus Sumber Waras

20 Juni 2016   20:49 Diperbarui: 20 Juni 2016   21:09 3320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Siapa yang bilang Kasus Sumber Waras sudah Clear? Siapa yang bisa menjamin bahwa urusan Lahan Bermasalah itu sudah selesai?

Ini bukan bicara soal Pilgub DKI 2017. Ini bukan bicara Hater dan Lover. Ini bicara soal Law Enforcement. Jadi tolong jangan sampai ada yang bilang atau bertanya : Sampai kapan mau membahas Sumber Waras.

Saya bicara begini karena punya data dan punya analisa. Saya berani berdebat dengan siapapun (lewat tulisan) tentang Kasus Sumber Waras, bahkan dengan Ketua KPK jilid 4 sekalipun. Mengapa begitu, karena saya tahu bahwa Komisioner-komisioner KPK Jilid 4 adalah Tidak Profesional. Merekalah yang membuat saat ini KPK menjadi Masuk Angin.

BPK atau Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga tinggi resmi Negara yang diakui integritasnya selama ini. Belum pernah terjadi yang namanya Audit Investigasi yang dikeluarkan BPK itu ngawur dan bermasalah. Dan belum pernah terjadi selama belasan tahun yang namanya KPK menyepelekan Hasil Audit Investigasi yang dilakukan oleh BPK.

Keberadaan BPK ada pada Konstitusi kita, tepatnya pada Pasal Pasal 23E UUD 1945 yang berbunyi:

(1) Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.

(2) Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.

(3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Dengan keberadaannya yang jelas tercantum dalam Konstitusi dan dengan Integritasnya selama ini secara Kelembagaan tentu saja BPK mempunyai kedudukan yang tidak bisa digantikan oleh Lembaga manapun juga saat ini.

Rekomendasi yang dikeluarkan BPK dijamin Konstitusi. Melawan atau membangkang Rekomendasi yang dikeluarkan BPK adalah melanggar Konstitusi alias Membangkang terhadap Negara. Itulah logikanya.

Akhir tahun 2015 BPK telah merekomendasikan bahwa Pembelian Lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI harus dibatalkan karena berpotensi merugikan Negara senilai Rp. 191 Milyar. Bila tidak dibatalkan maka Pemprov DKI harus mengembalikan kerugian Negara senilai Rp.191 Milyar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun