Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makin Terbongkar Pemufakatan Jahat Ahok-Podomoro, Akankah KPK Jadi Macan Ompong?

24 Mei 2016   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2016   22:41 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.Faktanya soal Perjanjian Preman itu juga tidak jelas (tidak dibuka sepenuhnya ke public tentang isinya). Kalaupun benar ada Klausul 15% tersebut maka Dasar Hukumnya apa? Fakta berbicara bahwa pada Pergub No.2238 tahun 2014 yang dikeluarkan Ahok per 23 Desember 2014 yang memberi Izin Pelaksanaan pada PT. Muara Wisesa (Agung Podomoro) tidak tercantum angka 15%. Hanya ada Klausul yang menyebutkan Dana Kontribusi Tambahan akan ditentukan besarannya melalui Pergub berikutnya.

Dari poin-poin itu sangat jelas Ahok tidak punya landasan hukum apapun untuk menarik kontribusi tambahan dari Agung Podomoro. Tidak ada pergub, tidak ada Perda. Yang ada hanya Perjanjian Preman yang tidak jelas isinya seperti apa dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pada saat isu itu merebak (Kompensasi Pembayaran oleh Agung Podomoro) , KPK sudah menyatakan sedang mencari Payung Hukumnya. Sayangnya oleh para pembela Ahok masalah Tarikan Kontribusi Tambahan itu dibelokkan menjadi Isu Diskresi. Public diajak berdebat soal Diskresi dimana sebenarnya Akar masalahnya : Sudah terjadi Penarikan Dana hingga Rp. 200 Milyar lebih tanpa payung hukum.

Dibela oleh para Pendukungnya, Ahok ikut-ikutan berkoar-koar tentang Diskresi. Ahok merasa benar bahwa penarikan Kontribusi Tambahan bisa dikategorikan Diskresi. Pernyataan Ahok ini langsung dibantah Ketua KPK Agus Raharjo. Menurut Agus, Diskresi itu memiliki rambu-rambu.

“Seyogyanya semua tindakan kalau tidak ada dasar hukumnya, tidak ada dasar peraturannya, itu bisa dibuat. Kalau di tingkat pusat tidak ada peraturannya, kita bisa buat perda, buat pergub, jangan kemudian kita kalau sebagai birokrat bertindak sesuatu tanpa ada acuan perundang-undangnya itu kan Tidak Boleh”, kata Agus Raharjo di gedung KPK (Jumat 20/5/2016).

**Benarkah Ahok Menyuap Polri Untuk Melindungi Dirinya dari KPK?**

Bahwa pada beberapa artikel sebelumnya saya sudah menyoroti kinerja KPK. Saya menduga KPK jilid 4 ini sejak awal sudah dikendalikan Polri, PDIP dan Lembaga Peradilan. 3 Komisioner KPK yaitu Basaria Panjaitan, Saut Sitomorang dan Alexander Marwata terbukti tidak memiliki track record Pegiat Anti Korupsi. Ketiga Komisioner ini dalam Kasus Sumber Waras juga masing-masing pernah memberi pernyataan yang kontroversial (Pro Ahok). (sudah saya bahas diartikel-artikel sebelumnya).

Dari fakta-fakta diatas, mungkin bisa kita ambil poinnya sebagai berikut :

1.Bahwa berita tentang dari Tempo tentang Agung Podomoro sudah membayar Rp.219 milyar kepada Ahok/Pemprov DKI memang tidak terbantahkan. Ahok sudah mengakuinya.

2.Bahwa Penarikan Kontribusi Tambahan 15% sama sekali tidak sah secara Hukum. KPK sudah menyatakannya demikian.

3.Bahwa Rusun Daan Mogot yang disebut oleh Agung Podomoro sebagai bagian Kontribusi Tambahan Proyek Reklamasi (bernilai Rp. 92 Milyar) itu tidak benar. Karena sebenarnya Rusun Daan Mogot itu merupakan kewajiban Agung Sedayu dan Agung Podomoro untuk urusan yang lain yaitu kewajiban 20% dari Pembangunan Kawasan Pantai Kapuk Indah dan kawasan lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun