Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Makin Terbongkar Pemufakatan Jahat Ahok-Podomoro, Akankah KPK Jadi Macan Ompong?

24 Mei 2016   17:13 Diperbarui: 24 Mei 2016   22:41 1297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

**Jurus Ngeles Ahok, Rp.219 Milyar, Perjanjian Preman dan Pengalihan Isu Diskresi **

Sekarang kita bahas soal Ahok dan Reklamasi. Bahwa sudah lama Ahok dikenal dengan Jurus Ngelesnya. Puluhan pertikaian Ahok dengan berbagai pihak (sepertinya) selalu dimenangkan Ahok dengan Jurus tersebut. Terakhir yang bisa dicatat adalah ketika Ahok sampai diperiksa 12 Jam oleh KPK untuk Kasus Sumber Waras, Ahok mengatakan BPK Ngaco. Setelah itu Ahok menyerang Ketua BPK Harry Azhar dengan isu Panama Papers.

Untuk Kasus Reklamasi ini akhirnya Ahok memakai banyak Jurus Ngeles (Berbohong) supaya tidak ketahuan terlibat. Semakin terlihat bahwa Ahok selalu berusaha menghindar dari fakta bahwa telah terjadi Pemufakatan Jahat antara dirinya dengan Agung Podomoro. Mari kita lihat fakta kebohongan Ahok :

1.Ketika Ariesman Widjaja dan M.Sanusi ditangkap KPK lewat OTT, Ahok langsung mengatakan Pemprov DKI tidak ada kerjasama dengan Agung Podomoro untuk Proyek Reklamasi. Ahok mencoba membohongi public tentang itu karena public tahu persis kedekatan Ahok dengan Ariesman Widjaja (Podomoro).

2.Ketika Sunny Tanuwijaya dicekal KPK, Ahok mengatakan Sunny adalah Mahasiswa Magang dimana akhirnya terbukti bahwa Sunny adalah Konsultan Politik Ahok yang berkantor di Balai Kota. Sunny juga merupakan penghubung Ahok dengan para Konglomerat.

3.Ketika Tempo merilis berita yang disebut-sebut bersumber dari BAP Ariesman Widjaja dimana Agung Podomoro sudah membayar Rp.219 Milyar pada Ahok/Pemprov DKI termasuk Rp.6 Milyar untuk Mobilisasi Personil Polri di Kalijodo, Ahok langsung mengamuk dan menyatakan Tempo dan Podomoro memfitnah.

Faktanya kemudian, untuk yang soal Rp.6 Milyar, Ahok berusaha membantah sebanyak 3 kali dengan substansi alasan yang berubah-ubah terus. Nyata-nyata Ahok memang tidak mampu membuktikan bahwa Rp.6 Milyar itu hanya isu. Begitu juga dengan jumlah Rp.219 Milyar itu yang disebut Ahok sebagai Fitnah, ternyata Ahok tidak berani menggugat.

Belakangan Ahok malah membenarkan bahwa Agung Podomoro sudah merealisasikan Rp. 200 Milyar lebih dan masih kurang Rp.100 Milyar lebih. Hanya itu yang dikatakan Ahok tanpa merinci Rp.219 Milyar sudah digunakan untuk apa saja.

Pada saat Ahok mengakui sudah menerima Rp.200 Milyar, Ahok langsung memperlihatkan Perjanjian Preman antara dirinya dengan 4 Pengembang yang sebenarnya semuanya adalah Grup Agung Podomoro. Inilah Kebohongan Besar berikutnya dimulai.

Bahwa Ahok berusaha membenarkan dirinya sendiri (Jurus Ngeles) dengan dalih Perjanjian Preman Ahok merasa benar untuk menagih Dana Kontribusi Tambahan sebesar 15% dari Agung Podomoro. Ini jelas kesalahan yang besar sekali. Alasannya :

1.Bila benar isi perjanjian itu berbicara Kontribusi Tambahan 15% maka Perjanjian itu tidak sah bila digunakan oleh seorang Gubernur. Perjanjian itu dianggap perjanjian bawah tangan, tidak kuat secara hukum bila salah satunya mengingkarinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun