Kedua
2.Ahok harus dan berkewajiban meng-clear-kan masalah ini karena menyangkut Kepentingan KPK juga. Kalau benar ada Penyidik KPK yang membocorkan BAP maka Penyidik itu harus dipecat karena mencederai akuntablitas KPK.
Ketiga
3.UU Pers memfasilitasi siapapun (termasuk tokoh penting) untuk menggunakan Hak Jawab bila ada pemberitaan yang merugikan diri mereka. Disisi lain Wartawan juga punya hak untuk melindungi kerahasiaan Narasumbernya dengan alasan khusus sesuai UU Pers yang berlaku.
Ahok bisa dan punya Hak untuk menggugat Tempo kepada Dewan Pers. Nanti Dewan Pers yang akan memberi sanksi kepada Tempo bila terbukti Tempo ngawur dalam pemberitaannya.
Langkah ini harus dilakukan oleh Ahok. Sesuai dengan ucapannya yang diliput Kompas, yang mengatakan telah dirugikan oleh pemberitaan itu , ahok harus melaporkan Tempo ke Dewan Pers agar masalah ini dapat dituntaskan. Ini Krusial.
Sebaliknya, bila Ahok tidak jadi melaporkan kepada Dewan Pers, maka public akan berkesimpulan bahwa semua yang diberitakan Tempo adalah benar adanya. Bahwa Ahok sudah terima Rp. 219 Milyar dari Agung Podomoro.
Ahok yang akan rugi sendiri kalau tidak menggugat Tempo karena otomatis Ahok akan dinilai public hanya main gertak saja. Hanya ombes atau hanya omdo. Ahok juga akan dinilai public sebagai seorang yang Pengecut karena terbukti tidak berani mengungkap fakta sebenarnya.
Keempat :
4.Bila ternyata Tempo tidak ngawur, dalam hal ini bisa dibuktikan kesahihan narasumbernya, berarti selanjutnya Ahok Harus Menggugat Agung Podomoro. Sekali lagi ini harus dilakukan Ahok demi kebenaran informasi, demi nama baik Ahok dan demi masa depan bangsa ini.
Ahok harus membuktikan Informasi dari Agung Podomoro itu tidak benar. Betapa rusaknya Negara ini kalau yang disebut Agung Podomoro itu ternyata benar. Telah terbukti, ada seorang Gubernur yang berani mengutip Dana Kontribusi hingga Ratusan Milyar nilainya tetapi ternyata gubernur itu tidak punya payung hukumnya sama sekali.