Mohon tunggu...
Revaputra Sugito
Revaputra Sugito Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

We Love Trisakti

Selanjutnya

Tutup

Politik

Dari BAP KPK, Ahok Harus Batalkan Pembelian Lahan Sumber Waras atau Ahok Berlayar

13 April 2016   05:40 Diperbarui: 13 April 2016   06:07 3553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengacu UU Tipikor Tahun 1999 Pasal 3 sangat jelas menyebut “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Koorporasi, Setiap orang yang menyalahgunakan wewenangnya (sarana jabatannya) sehingga merugikan keuangan Negara dapat dipidana seumur hidup atau Denda dari Rp. 50 Juta hingga Rp.1 Milyar dan seterusnya dan seterusnya.

Saat ini semua memang tergantung pada penyelidikan KPK. Bilaman ada temuan fakta lagi yang bisa dijadikan petunjuk awal tindak pidana korupsi (baik untuk keuntungan Ahok maupun pihak lain) maka kemungkinan besar Ahok akan Berlayar.  Hal ini seharusnya tidak terjadi bila Ahok bersedia melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras yang sangat menguntungkan pihak Yayasan tersebut.

Sekian.

Tulisan sebelumnya

Sumber: 1, 2  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun