Mengacu UU Tipikor Tahun 1999 Pasal 3 sangat jelas menyebut “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau Koorporasi, Setiap orang yang menyalahgunakan wewenangnya (sarana jabatannya) sehingga merugikan keuangan Negara dapat dipidana seumur hidup atau Denda dari Rp. 50 Juta hingga Rp.1 Milyar dan seterusnya dan seterusnya.
Saat ini semua memang tergantung pada penyelidikan KPK. Bilaman ada temuan fakta lagi yang bisa dijadikan petunjuk awal tindak pidana korupsi (baik untuk keuntungan Ahok maupun pihak lain) maka kemungkinan besar Ahok akan Berlayar. Â Hal ini seharusnya tidak terjadi bila Ahok bersedia melaksanakan rekomendasi BPK untuk membatalkan Transaksi Pembelian Lahan Sumber Waras yang sangat menguntungkan pihak Yayasan tersebut.
Sekian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H