sedikit cerita tentang BKF,
tahukah saudara jika target pajak itu disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal, lalu dibawa ke DPR untuk kemudian ditetapkan,
dan ga fairnya target tersebut diserahkan ke Dirjen Pajak untuk dilaksanakan tanpa dibekali peluru yang cukup..ni ada 6 rusa keliatan , peluru cuma 4, terus 2 lagi ditembak pake apa????
terus tangung jawab BKF sampe apa?? masa mereka yang bikin target , mereka juga tidak dibebani? jangan-jangan BKF salah bikin target kan?
sepertinya memang ada upaya kebablasan dalam pembatasan wewenang DJP, ibarat lumbung padi ada tikus , bukan tikusnya ditangkap malah lumbungnya dibakar..
oke lanjut lagi
3. Presiden dan Menteri Keuangan yang menjadikan pajak sebagai alat politik
presiden dan menteri keuangan yang seperti ini tentu sangat terancam mengingat wewenang buat nekan swasta dan bargain politiknya lepas..
Presiden ingin menekan lawan politiknya dengan mengumumkan perusahaan perusahaan pengemplang pajak milik saingannya , bagaimana cara jika pajak tidak dibawah otoritasnya..
atau menteri meminta agar wajib pajak pro pemerintah dihentikan penyidikan dalam tindak pidana perpajakannya oleh dirjen pajak, bagaimana cara jika pajak tidak dalam genggamannya..dan masih banyak cara lain lagi menggunakan pajak untuk menekan lawan politik dan menguntungkan pihak pro pemerintah.
4. anggota dewan yang tidak perduli negara