Mohon tunggu...
budi santoso
budi santoso Mohon Tunggu... -

Pelindung Fiskal

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Haters and Lovers jika Otoritas Pajak Diperkuat

12 Maret 2014   04:50 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:02 1178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Miris sekali Saudara, bagaimana tidak jika melihat data forbes tentang 50 orang terkaya di Indonesia...sungguh jauh jurang pemisah antara si kaya dan si miskin. TOTAL Kekayaan mereka mencapai kurang lebih 1078 Trilliun rupiah jika menggunakan kurs 11.000...

wow! itu hampir sama dengan jumlah realisasi pajak yang dikumpulkan Direktorat Jenderal Pajak sejumlah kurang lebih 850 Trilliun di tahun 2013..bagaimana jika pajak benar benar maksimal dalam bekerja tentu sedikit demi sedikit devisa negara ini akan meningkat

mungkin data forbes salah dan saya juga salah dalam menghitung, namun fokus saya disini adalah ingin mengungkapkan pihak pihak yang akan merasa terancam dan terberkati jika otoritas perpajakan diperkuat..

Pihak-pihak yang akan merasa terancam :

1. orang kaya yang culas

mereka akan merasa terancam jika otoritas pajak diperkuat karena tidak ada tempat bagi mereka untuk mengelak , membawa beking bahkan menimbun hartanya di bank baik dalam dan  luar negeri. saat ini mereka berlindung di balik UU kerahasiaan perbankan, berlindung di bawah ketiak aparat sehingga dapat mengkriminalisasi petugas petugas pajak.

bagaimana bisa seorang yang kaya raya dapat dengan tenang menimbun harta tanpa bayar pajak sementara ada seorang buruh dipotong pajak..bahkan ada seorang pegawai BUMN setingkat direktur bayar pajak tidak lebih besar dari pegawai fresh graduate ckckckck

Banyak orang-orang kaya yang berstatus beda dari jumlah hartanya..ngaku pns pemda di pulau sumatera ternyata memiliki rekening di bank 2 M hasil sawit dan kebun sawitnya tidak ada di SPT yang disampaikan ke Kantor Pajak.

2. Pengusaha-Pengusaha Culas

pengusaha-pengusaha ini adalagh pengusaha yang ga siap go internasional, jago main kandang..nilep pajak tapi bisa juga malah pengusaha yang kayak gini adalah yang melakukan pencitraan di dunia internasional, sok patuh aturan padahal nilep pajak di dalam negeri ...ujung ujungnya pindah kewarganegaraan setelah jual aset di indonesia..pengusaha-pengusaha ini  biasanyamelalui asosiasinya memaksa regulasi pajak melalui badan keringanan fiskal upps sorry maksudnya badan kebijakan fiskal ( ni badan kerjanya ngasih insentif/ keringanan pajak  mlulu ke pengusaha pengusaha tertentu )

well jika otoritas pajak diperkuat dan regulasi penuh dapat dipengaruhi dirjen pajak, maka regulasi pun akan lebih seimbang kepada peningkatan penerimaan pajak,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun