Pasal 188 mengatur sanksi pidananya bahwa Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pakta Integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada
Selain sosialisasi kepada ASN, upaya untuk menjamin netralitas ASN lainnya adalah dengan menyelenggarakan ikrar bersama bagi para ASN dan penandatanganan pakta integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada. ASN wajib mematuhi pakta integritas tersebut karena sudah menjadi kewajibannya yang melekat sebagai aparatur Negara untuk mengawal dan ikut menyukseskan Pemilu dan Pilkada sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berikut ini bunyi pakta integritas Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada yang diikrarkan bersama:
“Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Derah Tahun 2024 kami berikrar:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN (PNS dan PPPK) dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada peserta Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebancian serta berita bohong
4. Menolak politik uang dari segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Demikian ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas Pegawai ASN (PNS dan PPPK) yang bermartabat beretika dan demokratis demi terwujudnya persatuan dan kesatuan NKRI”
Literasi Digital dalam Menjaga Netralitas ASN