Mohon tunggu...
Retno Endrastuti (IBUN ENOK)
Retno Endrastuti (IBUN ENOK) Mohon Tunggu... Human Resources - Diary of Mind

Menyukai tulisan2 ringan dengan topik psikologi populer, perencanaan kota dan daerah, kuliner, handycraft, gardening, travelling...terutama yang kekinian

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Hati-hati! ASN Harus Netral dan Berliterasi Digital Jelang Pemilu 2024

1 November 2023   16:45 Diperbarui: 21 November 2023   11:12 535
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: gorontalokota.bawaslu.go.id

Sobat Kompasiana, tak terasa sebentar lagi di tahun 2024 akan dilaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Di tahun menjelang Pemilu ini, bagi seorang ASN, baik PNS dan PPPK wajib menjaga netralitasnya. Kenapa? Karena ASN (dalam hal ini Bawaslu dan KPU) merupakan bagian dari penyelenggara Pemilu itu sendiri. Selain itu, ASN pada dasarnya adalah pelayan publik dalam menjalankan proses bisnis birokrasi harus memastikan pelayanannya tersebut berkualitas dan netral. Prinsip-prinsip netralitas diantaranya adalah bebas dari intervensi, tidak boleh memihak dan objektif.

Dalam menjaga netralitasnya, ASN juga harus memiliki bekal literasi digital yang cukup agar tidak mudah terpengaruh dengan berbagai arus informasi digital yang mengarah ke Pemilu. Ketika aparatur pemerintah netral dapat menjamin keadaban publik. Karakteristik yang dimiliki ASN masa kini yaitu change agility (mampu beradaptasi dengan perubahan apapun) dan learning agility (mampu selalu belajar) pun diharapkan ikut berperan dalam menjaga sikap netralitas ASN. ASN yang mampu beradaptasi dan selalu belajar tentunya juga dapat meningkatkan literasi digitalnya dalam memfilter informasi-informasi digital yang bersifat netral.

Tak tanggung-tanggung, tak hanya sanksi kode etik, ada sanksi hukuman disiplin pegawai dan ancaman sanksi pidana bagi ASN yang melanggar netralitasnya dalam Pemilu. Berdasarkan data yang dilansir BKN total pelanggaran netralitas ASN yang masuk ke BKN sampai saat ini tercatat sebanyak 1125 ASN, dan 46% direkomendasikan KASN mendapatkan hukuman disiplin sedang, 1 % hukuman disiplin berat, 3 % hukuman disiplin ringan, sanksi kode etik sebanyak 48%.

Lalu apa dan bagaimana netralitas ASN serta literasi digital dapat bermanfaat untuk mengantisipasi terhadap pelanggaran netralitas ASN ? Mari kita simak bersama penjelasannya yang disarikan penulis dari berbagai materi tentang Sosialisasi tentang Netralitas ASN oleh BKD DIY, Bawaslu dan Kanreg I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yogyakarta serta Literasi Digital oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan terkait Netralitas ASN

Netralitas ASN dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang Pemilu.

A. Hukum Administrasi Pemerintahan

Dari sudut pandang hukum administrasi pemerintahan, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjelaskan bahwa setiap ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun (Pasal 2). ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2). 

Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN. 

Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun