MLI sendiri merupakan perjanjian multilateral dengan tujuan mencegah penghindaran pajak berganda dan penggerusan basis pajak. Hal ini dilakukan dengan cara mengubah sejumlah besar perjanjian penghindaran pajak bilateral (tax treaty) yang telah disepakati sebelumnya.
Metode eliminasi pajak berganda dalam MLI meliputi berbagai tindakan, antara lain:
1. Klausa anti-misspricing
Bertujuan mencegah penggeseran laba dengan cara manipulasi harga transfer antara entitas yang berkaitan dalam transaksi lintas batas.
2. Penghindaran pajak berganda
Ketentuan MLI mengharuskan negara yang terlibat pada pertukaran informasi dan memberikan bantuan administrasi guna penegakan peraturan perpajakan.
3. Ketentuan penyalahgunaan perjanjian
Ketentuan MLI untuk mencegah penyalahgunaan perjanjian penghindaran pajak, misalnya struktur perusahaan yang disalahgunakan atau entitas guna menghindari pajak.
4. Ketentuan penyelesaian sengketa
Merupakan ketentuan yang mengatur penyelesaian sengketa perpajakan bagi negara-negara yang terlibat.
Indonesia yang menerapkan MLI berkomitmen bagaimana mengurangi penghindaran pajak berganda dan penggerusan pajak dengan memperbarui perjanjian penghindaran pajak bilateral yang sudah ada. Ini bertujuan menciptakan lingkungan perpajakan yang adil, transparan dan mencegah adanya praktik penghindaran pajak yang sangat merugikan negara.