Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6_Kritik Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrida

13 April 2023   03:11 Diperbarui: 13 April 2023   03:36 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

d. Fungsi Redistribusi pendapatan, yaitu sejumlah pajak yang telah dipungut oleh otoritas perpajakan dipergunakan untuk membiayai segala hal untuk kepentingan umum, termasuk juga membiayai program pembangunan sehingga diharapkan dapat membuka kesempatan kerja bagi masyarakat, dan akhirnya dapat meningkatkan penghasilan yang diperoleh masyarakat.

dokpri
dokpri

Pajak yang Patuh

Derrida mengkritik pajak yang patuh merupakan salah satu bentuk manifestasi sisi gelap dari produk hukum. Ia berpendapat bahwa implementasi undang-undang perpajakaan mewajibkan sekumpulan orang tertentu bertindak sebagai pengelola nilai-nilai hukum dikritiknya sebagai bentuk pembatas bagi hak-hak orang lain untuk bebas dari nilai-nilai yang mendasari sistem hukum.

Selain itu, Derrida menyampaikan kritik sistem pajak yang diterapkan berfokus pada nilai-nilai yang dianggap universal dan benar dalam sistem hukum tanpa menghormati hak-hak pengguna yang menolak nilai-nilai universal tersebut. Berbagai alasan ini maka sisi gelap dari produk hukum patuh pajak merupakan hal yang perlu diingat dan dipertimbangkan terlebih dahulu. Karena kriteria patuh tidak patuh kadang hanya penilaian sesaat dari sebagian orang. Kenyataannya banyak wajib pajak yang sudah berusaha patuh namun tetap dicurigai, bahkan ada yang tidak patuh namun wajib pajak tersebut mempunyai seseorang yang bisa melindunginya sehingga tidak terjadi masalah.

Pemeriksaan pajak umumnya bersumber dari teori audit, dimana semua akan diperiksa sesuai fakta yang ada. Namun terkadang fakta tersebut dibuatkan fakta baru demi kepentingan bersama  menyamakan persepsi antara wajib pajak dengan pemeriksa pajak. Hal ini akan sangat dimungkinkan dengan adanya dialektis yang terjadi.

Kepatuhan wajib pajak adalah pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh pembayar pajak dalam rangka memberikan kontribusi bagi pembangunan yang diharapkan secara sukarela. Membayar pajak adalah kewajiban bagi setiap warga negara. Kepentingan utama negara adalah agar warga negara menjalankan kewajibannya dan berperilaku sesuai dengan aturan pajak. Namun, perilaku yang sama dapat dihasilkan dari motif yang berbeda: (a) warga mematuhi pajak karena mereka menganggap biaya ketidakpatuhan terlalu tinggi, atau (b) warga dapat mematuhi karena merasa mempunyai kewajiban untuk melakukannya sebagai anggota masyarakat. Faktor murni ekonomi seperti tarif audit dan denda menunjukkan efek yang tidak konsisten terhadap kepatuhan pajak, karena berbagai alasan. Pertama, anggapan bahwa wajib pajak berusaha menghindari pajak setiap kali membayar harus diragukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar warga negara bersedia membayar pajak. Kedua, sebagian besar pembayar pajak tampaknya menerima begitu saja legitimasi sistem pajak. Mereka percaya tujuan pemerintah dan membayar bagian mereka tanpa mempertimbangkan kemungkinan untuk menghindari pajak.

Produk hukum patuh pajak sangat penting untuk memperhatikan kesetaraan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat luas, serta memastikan bahwa kewajiban pajak diberlakukan secara adil dan merata pada seluruh lapisan masyarakat.

Upaya untuk memerangi korupsi di Indonesia dalam jangka panjang akan menambah kepercayaan dan dukungan masyarakat terhadap sistem perpajakan di negara ini dan memperkuat stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Slogan "Bangga Bayar Pajak" adalah ajakan yang ditujukan kepada masyarakat agar sadar akan pentingnya membayar pajak sebagai kontribusi untuk pembangunan negara. Namun apabilaa ditemukan kejanggalan aliran dana di Kementerian Keuangan belum lamaa ini oleh PPATK, hal tersebut harus ditindaklanjuti dan diinvestigasi secara tuntas agar tidak menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut.

Perlu digarisbawahi bahwa kejanggalan di suatu lembaga tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh sistem atau lembaga tersebut buruk. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk menunggu hasil investigasi dan tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Sebagai warga negara yang baik, kita tetap harus memenuhi kewajiban membayar pajak dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan pembangunan negara.

Tulisan Derrida tentang produk hukum patuh pajak  dapat disimpulkan bahwa sistem hukum ideal harus mampu menegakkan produk-produk hukum berbasis pajak dimana perlindungan hak bagi semua masyarakat dapat ditingkatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun