Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 6_Kritik Produk Hukum Patuh Pajak Dekonstruksi Derrida

13 April 2023   03:11 Diperbarui: 13 April 2023   03:36 293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam buku berjudul "Pajak, Hukum, & Moral", Derrida mengeluhkan adanya sisi gelap dari produk hukum yang patuh pajak. Bahwa karakter setiap auditor adalah mempunyai naluri skeptisme yang tinggi. Hampir semua pemeriksa pajak beranggapan bahwa tidak mungkin ditemukan wajib pajak yang akan patuh 100%, sehingga diyaakini pasti ada kesalahan yang dibuat.

Produk produk hukum yang dibuat dan ddisahkan oleh pemerintah sebagai bagian yang mendapatkan tugas untuk memungut pajak, sudah dibuat sedemikian rupa untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran pajak. Mulai dari Undang-Undang, diturunkan ke Peraturan Pengganti Undang-Undang diturunkan lagi ke Peraturan Menteri Keuangan, turun lagi Surat Edaran DJP yang masing masing mempunyai peranan yang struktural dan matematis. Sehingga dijadikan pedoman oleh petugas pajak dan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Penggunaan struktur pengulangan yang sama (Auditing) tidak menjamin wajib pajak akan patuh secara sukarela dalam jangka waktu tertentu. Karena bagaimanapun terdapat perbedaan prinsip antara wajib pajak dengan petugas pajak. Wajib pajak beranggapan pajak adalah beban dalam kegiatan usahanya, sehingga akan semaksimal mungkin untuk mengurangi beban pajak tersebut. Wajib pajak tidak mau mengerti bahwa uang pajak yang dibayarkan untuk membiayai masyarakat yang miskin dan tidak mampu serta untuk pembangunan. Sedangkan petugas pajak mempunyai tugas untuk mengumpulkan pajak yang semaksimal mungkin, sehingga petugas pajak memiliki tingkat kecurigaan yang tinggi kepada wajib pajak.

Untuk menguji kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi segala kewajiban perpajakannya biasanya dilakukan pemeriksaan pajak kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan. Pemeriksaan Pajak yang dilaksanakan bertujuan untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dan meningkatan kepatuhan oleh wajib pajak. Pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap data atau informasi mengenai kewajiban pelaporan pajak. Beberapa tahapan pemeriksaan pajak dilakukan guna memvalidasi dan mengidentifikasi adanya potensi ketidakpatuhan wajib pajak.

Wajib pajak yang patuh pun bukan berarti tidak ada potensi penghindaran pajak. Melainkan justru Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) atau Wajib Pajak (WP) Badan adalah yang patuh pajak, berpotensi sangat besar dan dapat dicurigai tidak patuh pajak, karena dengan meminjam rerangka skeptisisme dan kecurigaan (Freud, Nietzsche). Namun yang menjadi sasaran utama berpotensi dilakukan pemeriksaan pajak tentunya wajib pajak yang tidak patuh, karena secara hukum tidak menjalankan kewajiban perpajakannya sebagaimana ketentuan yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Beberapa hak-hak bagi wajib pajak dalam pemeriksaan  pajak antara lain: Hak untuk meminta Surat Perintah Pemeriksaan; Hak untuk melihat Tanda Pengenal Pemeriksa; Hak untuk mendapatkan penjelasan tentang maksud dan tujuan pemeriksaan pajak; Hak untuk meminta rincian mengenai perbedaan antara hasil pemeriksaan dengan hasil pada SPT; Hak untuk hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Peranan dan Fungsi Pajak

Berikut dijelaskan beberapa peranan pajak dalam kehidupan bernegara, secara khusus dalam melakukan kegiatan pembangunan dikarenakan pajak merupakan salah satu sumber penerimaan utama bagi negara dalam rangka membiayai semua pengeluaran  dan belanja negara termasuk juga pengeluaran pembangunan. Berikut beberapa fungsi pajak diantaranya:

a. Fungsi budgetair atau anggaran, yaitu pajak berperan sebagai sumber pembiayaan untuk pengeluaran dan belanja negara. Pajak digunakan untuk membiayai kegiatan rutin contohnya belanja barang, belanja pegawai, biaya pemeliharaan dan lain-lain;

b. Fungsi regulerend atau mengatur, yaitu pemerintah dapat mengatur tingkat pertumbuhan ekonomi negara dengan menetapkan kebijaksanaan yang berkaitan dengan pajak. Dengan pengaturan pajak tersebut, maka pajak dapat digunakan untuk alat dalam mencapai tujuan. Misalnya meningkatkan penanaman modal, baik yang diperoleh dari dalam negeri maupun dari luar negeri, maka pemerintah (Direktorat Jenderal Pajak) memberikan berbagai hal fasilitas dalam rangka meringankan kewajiban perpajakannya;

c. Fungsi Stabilitas, yaitu dengan pajak maka pemerintah memiliki sejumlah dana yang dapat dipergunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan kestabilan nilai harga sehingga nilai inflasi negara dapat dikendalikan. Contohnya yaitu dengan mengatur pemungutan pajak, mengatur kegiatan dalam peredaran uang yang berjalan di masyarakat, mengatur penggunaan pajak supaya lebih efektif dan efisien;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun