Beberapa negara telah mengambil langkah-langkah untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan negara surga pajak. Dengan cara menandatangani perjanjian internasional yang mewajibkan mereka untuk berkolaborasi dengan negara lain, bekerja sama dalam pengungkapan informasi keuangan dan pajak. Negara yang termasuk kategori negara surga pajak atau tax haven antara lain: Bermuda, British Virgin Islands, Bahama, Swiss, Singapura, Kepulauan Cayman, Isle of Man, Luksemburg, Kepulauan Channel, Irlandia, Belanda, Puerto Rico, Luksemburg, Monaco, Malta, Mauritius.
Kenyataannya, tidak semua negara yang disebutkan di atas selalu dianggap sebagai negara surga pajak oleh banyak orang atau organisasi. Di negara tertentu mungkin mempunyai undang-undang perpajakan yang lebih longgar atau rahasia yang ketat.
Kekayaan perseorangan atau individu yang tersembunyi di surga pajak mengakibatkan kerugian pajak sebesar 171 miliar dolar setiap tahun. Tax Justice Network ini didasarkan pada rilis terbaru Pandora Papers yang menunjukkan kerahasiaan keuangan adalah menjadi praktik umum.
Penyelewengan pajak menghalangi Negara untuk menyelesaikan tugas tanggung jawab mereka dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial bagi para penduduknya, Hal ini akan mencegah mereka keluar dari perangkap utang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI