Mohon tunggu...
Retno Palupi
Retno Palupi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi-NIM 55521120057 Dosen Pangampu Prof. Dr. Apollo, M.Si, Ak, Universitas Mercu Buana

Kampus UMB Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Jurusan Magister Akuntansi Mata Kuliah Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K6_Pajak Berganda Dikaitkan dengan Penelitian Allingham dan Sandmo (1972), Mathias Wrede (1993) dan Tax Havens

11 April 2023   15:57 Diperbarui: 11 April 2023   16:06 124
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis memfokuskan pada pembahasan mengenai pajak berganda internasional jika dikaitkan dengan penelitian Allingham dan Sandmo (1972), Mathias Wrede (1993), dan dikaitkan dengan Surga Pajak (Tax Havens)

Kepatuhan Wajib Pajak terhadap peraturan perpajakan adalah faktor kunci untuk penerimaan pajak yang optimal, kita kenal dalam self assessment system.

Penerimaan pajak adalah merupakan sumber penerimaan utama yang digunakan banyak pemerintahan di dunia, namun pada prakteknya untuk memaksimalkan pengumpulan pajak dan meminimalkan penghindaran pajak di kalangan Wajib Pajak sangat sulit untuk dicapai (Allingham dan Sandmo, 1972).

Kepatuhan perpajakan yang diungkapkan oleh Allingham dan Sandmo (1972) memiliki perspektif yang berbeda, dimana kepatuhan perpajakan diilustrasikan sebagai sebuah permasalahan "melaporkan penghasilan yang sebenarnya" dan juga diungkapkan bahwa tindakan mematuhi perpajakan dipengaruhi oleh situasi dimana Wajib pajak harus membuat keputusan dalam ketidakpastian, yaitu apakah Wajib Pajak dapat menikmati tax saving ketika melaporkan penghasilannya lebih rendah dari yang sebenarnya atau harus membayar pajak atas penghasilan yang tidak dilaporkan sebagai sanksi yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah yang seharusnya mereka bayarkan apabila semua penghasilan diakui pada saat yang tepat.

Penelitian yang dilakukan Allingham dan Sandmo (1972) menghasilkan model yang didasarkan pada beberapa asumsi, salah satu asumsinya bahwa Wajib Pajak merupakan pemaksimal faedah yang berpengetahuan mengenai hukuman dan kemungkinan terdeteksi oleh otoritas perpajakan. Dalam penelitian ini menyebutkan bahwa peningkatan besaran sanksi dan/atau kemungkinan deteksi oleh otoritas perpajakan akan mengakibatkan pernyataan penghasilan yang lebih besar dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Keputusan wajib pajak dalam melaporkan jumlah penghasilannya bergantung pada kemungkinan mereka akan diperiksa atau tidak (Allingham & Sandmo, 1972).

Perusahaan sebagai wajib pajak badan mempunyai bermacam ukuran dan perbedaan ukuran ini dapat  mempengaruhi tingkat kepatuhan pajaknya. Hal ini sejalan dengan teori tentang expected utlity Allingham dan Sandmo (1972) dimana wajib pajak akan membuat keputusan berdasarkan pendapatan yang diperoleh dan risiko apa yang dihadapi.

Teori expected utility yang diteliti oleh Allingham dan Sandmo (1972), untuk mempelajari perilaku wajib pajak dalam membuat sebuah keputusan terkait melaporkan jumlah penghasilan ketika memiliki resiko pemeriksaan dan denda. Teori ini meyakinan bahwa tidak ada wajib pajak yang bersedia membayar pajak secara sukarela, sehingga ketika wajib pajak memiliki pendapatan tetap akan melakukan underreporting income. Teori tersebut menunjukkan bahwa besarnya declared income akan menyesuaikan dan bertambah seiring adanya kemungkinan mengalami pemeriksaan dan sanksi yang akan dikenakan.

Pemeriksaan pajak dilakukan oleh DJP untuk dengan harapan dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan adanya pemeriksaan pajak, akan menimbulkan sikap wajib pajak untuk lebih hati-hati dalam melaporkan penghasilannya. Penyebabnya karena adanya ketidakpastian dalam kemungkinan mengalami pemeriksaan pajak. Probabilitas pemeriksaan pajak memberikan efek yang positif terhadap kepatuhan pajak, artinya kemungkinan bagi yang mengalami diperiksa dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

Jika dipandang dari sudut perusahaan sebagai badan yang bertujuan menghasikan laba sebesar-besarnya, perusahaan akan melihat pajak merupakan komponen beban yang dapat mengurangi laba. Oleh karena itu, perusahaan berusaha melakukan underreporting income agar labanya maksimal. Pada dasarnya perusahaan berupaya dengan cara untuk mencapai expected utility yang diharapkan perusahaan yang menginginkan laba semaksimalnya.

Kepentingan pemerintah yang menginginkan pajak sebesar-besarnya dari perusahaan bertentangan dengan hal ini, karena pajak merupakan sumber penghasilan utama bagi pemerintah. Perusahaan yang terindikasi melakukan underreporting income akan diperiksa oleh pemerintah dan pada akhirnya perusahaan diminta untuk membayar pajak sesuai dengan yang tertera dalam SKP. Dalam kondisi ini perusahaan tidak berhasil mendapatkan expected utility yang diharapkan, disebabkan perusahaan harus membayar pajak sebagaimana mestinya, ditambah dengan denda atau sanksinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun